Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Jadi Tersangka

Terancam 5 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menetapkan Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut atas viralnya unggahan video aliran sesat dengan membolehkan tukar pasangan di akun YouTube 'Mbah Den'.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersebut setelah Gus Samsudin dipemeriksaan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar. Gus Samsudin kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

"Kemudian terkait hal itu, sudah digelarkan tadi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dinyatakan bahwa hari ini, Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Dirmanto di Polda Jatim, Jumat (1/3/2024). 

Dirmanto menyebut,  tersangka lain masih dimungkin ada. Saat ini, pihaknya masih dalam proses pemeriksaan. 

"Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan ya. Ini kan masih dalam proses. Kemudian rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan kasubdit V Cyber crime," kata dia. 

Sementara, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, pasal yang diterapkan pada Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Tentang UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam hal ini, Gus Samsudin membuat informasi yang dapat meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat

"(Peran Gus Samsudin dalam video) yang buat skenario," kata dia. 

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi. Dua orang berpotensi menjadi tersangka. 

"Peran (tersangka baru) pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam dan mengupload) betul," kata dia. 

Dia menyebut, durasi dalam video tersebut dibuat kurang lebih 30 menit. Pembuatannya pada pertengahan Februari 2024. 

"(Keuntungan membuat video itu) Ya dia berharap bisa menaikan kontennya dia. Dan dapat subscribe banyak di Youtube," jelasnya. 

Ditanya soal pernyataan Gus Samsudin yang menyebut video tersebut hanya hiburan saja, tetap saja video tersebut membuat kegaduhan di masyarakat. 

"Meskipun itu fiksi, atau skenario sandiwara, tapi dalam UU diatur, (yang dibuat Gus Samsudin) tidak bisa dilakukan, karena dapat membuat kegaduhan di masyarakat," pungkas dia. 

Baca Juga: Bikin Video Diduga Aliran Sesat, Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya