Plt Bupati Sidoarjo Bantah Adanya Penghentian Ibadah Jemaat GPdI Tarik

Hanya meminta pihak GPdI lengkapi izin mendirikan bangunan

Sidoarjo, IDN Times - Ramainya pemberitaan tentang penghentian aktivitas ibadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Kecamatan Tarik, mengundang reaksi Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi. Ia pun langsung mencari tahu kebenaran kabar tersebut, ia menyebut isu yang beredar tersebut tidak benar.

Ia sudah mencari tahu kejadian yang sebenarnya. Ia memastikan tak ada intimidasi dari kades setempat.

1. Izin diurus, ibadah dilakukan di rumah masing-masing

Plt Bupati Sidoarjo Bantah Adanya Penghentian Ibadah Jemaat GPdI Tarikilustrasi pria memegang berkas di depan laptop (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Subandi telah berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, dan perwakilan rumah ibadah dan FKUB pada Senin (1/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah akan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku. Sembari melengkapi, kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

"Selama menunggu izin selesai, maka ibadahnya bisa di rumah masing-masing. Bukan tidak boleh beribadah," tegas Subandi.

Baca Juga: Kades Mergosari di Sidoarjo Hentikan Ibadah Jemaat GPdI Tarik

2. Klaim masyarakat Sidoarjo junjung tinggi toleransi

Plt Bupati Sidoarjo Bantah Adanya Penghentian Ibadah Jemaat GPdI Tarikgoogle

Ia menunjukkan bahwa isu yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan. Warga Kecamatan Tarik menyambut baik pembangunan tempat ibadah tersebut, dan masyarakat Sidoarjo menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. 

"Saya meminta pemerintah desa di sana untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Sehingga isu-isu miring seperti itu tidak sampai meluas," ungkap Subandi.

Subandi menegaskan kepada kepala desa bahwa tidak ada larangan membangun tempat ibadah bagi umat non-Muslim. Hal yang penting adalah sosialisasi kepada lingkungan sekitar dan atas sepengetahuan pemerintah desa setempat.

Dari data yang dihimpun, izin pendirian tempat ibadah disebut-sebut belum ada. Perlu dicari solusi terbaik agar munculnya isu-isu SARA bisa dicegah dan tidak membuat masyarakat resah.

"Saya sebagai pimpinan daerah berharap komunikasikan saja dengan baik. Kami tidak akan mempersulit," terang Subandi.

3. Sebut pendirian rumah ibadah perlu sosialisasi dan penerimaan

Plt Bupati Sidoarjo Bantah Adanya Penghentian Ibadah Jemaat GPdI TarikIlustrasi (unsplash.com/branimir-balogovic)

Subandi menjelaskan, menurut ketentuan, pendirian sebuah rumah ibadah perlu ada sosialisasi dan penerimaan dari lingkungan. Jika sudah mendapat izin dari lingkungan sekitar, pemerintah desa tidak boleh mempersulit.

"Semua harus dikomunikasikan dengan baik. Insyaallah kalau komunikasinya jalan, masalah apa pun bisa diselesaikan," ungkap Subandi.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sembarangan membagikan informasi, baik tulisan, foto, gambar, maupun potongan video, jika belum jelas kebenarannya. Apalagi, bila potongan video itu bisa menimbulkan persepsi negatif dan meresahkan.

"Mari bersikap bijak. Jangan setiap ada sesuatu, sedikit-sedikit diviralkan di medsos. Saring dulu sebelum sharing," tutur Subandi.

Masalah-masalah kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat, akhirnya dibesar-besarkan karena informasi yang diunggah di media sosial tidak utuh.

"Kami sebagai pimpinan daerah akan tetap membangun komunikasi. Setiap tempat ibadah yang dibangun itu diharapkan benar-benar bermanfaat bagi warga Sidoarjo," pungkas Subandi.

Baca Juga: Diarahkan Kaesang, Hendy Setiono Ambil Formulir di PSI Surabaya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya