Penasihat Hukum Gus Muhdlor Nilai Barang Bukti Terlalu Sedikit

Ada kaitannya dengan politik?

Sidoarjo, IDN Times - Penasihat hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai barang bukti penetapan tersangka Gus Muhdlor terlalu sedikit. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), KPK menyita uang Rp69,9 juta. 

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap 11 orang BPPD pada 25 Januari 2024. Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Siska Wati pun diterapkan tersangka, KPK meyita barang bukti Rp69,9 juta. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar yang diduga dipotong Siska di tahun 2023.

Mustofa menilai barang bukti Rp69,9 juta tersebut terlalu kecil, bila perkara ini ditangani oleh KPK. 

"Perlu rekan-rekan ketahui pada saat OTT KPK tanggal 25 (Januari 2024), sebagaimana rilis yang disampaikan KPK barang bukti dalam perkara ini sekitar Rp69,9 juta, kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK," ujarnya di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. 

Mustofa menduga, ada hal lain di balik penetapan tersangka Gus Muhdlor. Apalagi, OTT KPK dilakukan bertepatan dengan momen pemilihan presiden (Pilpres). 

"Saya tidak bisa mengatakan itu ya tapi yang jelas dari sisi timing waktu kan kawan-kawan sudah menyaksikan perkara ini OTT sebelum Pilpres dan sebaginya ini juga momomennya menjelang Pilkada," ujarnya.

Namun demikian, dirinya tak mau mengaitkan hal ini dengan politik." Saya tidak mau berandai-andai tidak mau mengira-ngira ini terkait dengan politis atau tidak. Tapi yang jelas dari timing-nya perkara ini muncul sebelum pilpres," kata dia. 

Yang jelas, sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Gus Muhdlor, Gus Muhdlor belum diperiksa oleh KPK. Sampai kemudian Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/4/2024). 

"(Pemeriksaan oleh KPK) sampai hari ini kami belum komunikasi lagi dengan beliaunya (penyidik KPK)," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Januari 2024 lalu. Sebanyak 10 orang sempat ditangkap KPK.

Dari jumlah itu, seorang pejabat BPPD Sidoarjo bernama Siskawati  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan insentif ASN. Nama Muhdlor sempat disebut olehnya.Setelah itu, pada Februari 2024, giliran Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono yang menjadi tersangka.

Gus Muhdlor sendiri sudab ernah dipanggil KPK. Di tengah kasus hukum yang terus bergulir, sebuah manuver politik dilakukan oleh Gus Muhdlor jelang Pilpres. Ia yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membelot mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, PKB sendiri adalah partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sayangnya, nasib Gus Muhdlor tak sebaik pasangan calon yang ia dukung. Jika Prabowo-Gibran akhirnya mulus ke istana, Gus Muhdlor tampaknya akan bernasib sebaliknya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya