Pemkot Surabaya Pecat Pelaku Penganiayaan Anak di Rumah Aman 

Ternyata pelaku ada tiga orang

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya pecat pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 17 tahun di rumah aman atau shelter milik Pemkot Surabaya yang berada Gayungsari. Pelaku adalah B (35) yang merupakan anggota Linmas. 

1. Pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan dipecat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, B telah dilakukan pemeriksaan. Pelaku kemudian diberi sanksi berupa pemecatan. 

"Jadi kita lakukan sanksi yang berat, kebetulan itu Linmas bukan dari pegawai negeri dia ada kita sanksi dan kita pecat," ujar Eri di Balai Kota, Jumat (3/3/2023). 

Eri menyebut, meski sudah dipecat, memastikan proses hukum kepada pelaku tetap berjalan. "Saya minta, saya perintahkan hukum untuk tetap berjalan, kemarin dipecat. Satu orang diperiksa," kata dia.

2. Korban sudah membaik

Sementara, kondisi korban sendiri sudah membaik. Namun, diketahui korban masih dalam keadaan syok. 

"Kondisi korban membaik, anak dredek ada tertekan itu didampingi teman-teman," ungkapnya. 

Eri pun berharap agar masyarakat berani melapor tindakan kejahatan apapun di Kota Surabaya, mulai dari kekerasan hingga Pungli. "Ayo kita ini belajar menciptakan suasan yang nyaman di kota surabaya. Apapun itu entah pungli entah kekerasan ayo laporkan tapi jangan ada fitnah, lek onok bukti ayo dikei sanksi seng berat," imbau dia. 

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Terjadi di Rumah Aman Kawasan Injoko

3. Ada tiga pelaku yang lakukan penganiayaan

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menambahkan, dalam kejadian tersebut ada tiga orang pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 17 tahun di shelter.

Fikser menerangkan, pada saat itu, R dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum. "Diduga R terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R," terang Fikser. 

Senada dengan Eri terduga petugas shelter itu telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, kemudian diberikan sanksi tegas pemecatan. "Sudah diperiksa, sanksinya pemecatan. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan di Rumah Aman Surabaya, Komisi D: Sanksi Tegas!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya