Pemkot Surabaya Ngotot Segel Sekolah YPI Cokroaminoto

Segel akan dibuka jika IMB beres

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) tetap ngotot tak akan membuka segel Sekolah Dasar (SD) dan Madrasa Ibtidaiyah (MI) Cokroaminoto. Sekretaris DPRKP Kota Surabaya, Aly Murtadlo usai mengikuti rapat dengar dengan DPRD Surabaya, Selasa (17/1/2023) mengatakan, akan tetap melakukan penyegelan sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit.

Hal ini sesuai peraturan pemerintah daerah yang sudah ada yakni Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang bangunan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota Surabaya nomor 6 tahun 2013. 

"Kita tidak buka (segel), karena belum terpenuhi IMB-nya kalau dia mau urus IMB ya kita bantu, harus selesai dulu IMB-nya baru kita buka," ujar Aly

Aly mengungkap, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan peneguran sebanyak tiga kali. Karena sudah tiga kali ditegur tapi IMB belum juga diurus, maka pihaknya pun melakukan penyegelan. 

"Jadi, sampai dengan Satpol PP itu kita lihat dulu apakah dipenuhi peringatan 1 sampai 3 IMB nya selesai. Kalau tidak, akan kita sampaikan ke Bantib untuk disegel, kalau tidak ya kita buka bahwa sudah memenuhi IMB," kata dia. 

Soal rekomendasi dispensasi pengurusan izin IMB, Aly menuturkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, tidak ada dispensasi. Sehingga, rekomendasi tersebut tidak dapat dijalankan. 

"Tidak ada yang namanya dispensasi aturan. Kita akan tetap melanjutkan aturan itu," turunya. 

Di Surabaya sendiri saat ini ada 7.000 bangunan yang tak ber-IMB. Namun, Ali tidak dapat memastikan berapa dari 7.000 bangunan itu yang merupakan bangunan sekolah. 

"Kita gak tahu, gak liat fungsi apapun itu kalau gak ada IMB ya kita proses," ungkap dia.

Aly sendiri menuturkan, penyegelan sekolah Cokroaminoto karena tidak memiliki IMB ini berdasarkan berita acara yang diterima DPRKP. Ia tidak menyebut apakah berita acara itu berdasarkan laporan masyarakat atau berdasarkan temuan petugas. 

"Tapi berdasarkan pengawasan di lapangan ternyata ada kegiatan pembangunan yang belum dilengkapi IMB," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khatimah mengatakan, ada dua hal berbeda dalam permasalahan ini. Pertama soal IMB dan kedua soal pendidikan. Komisi D akan berfokus pada pendidikan siswa SD dan MI Cokroaminoto. 

"Nah, karenanya proses belajar mengajar tetap dilaksanakan sebagai mana Undang-undang, negara memberikan hak pendidikan itu. Kami minta pemkot memberikan solusi kalau ini bagaimana," kata Khusnul. 

Sementara soal IMB, nantinya akan dicarikan solusi bersama Komisi terkait yang membidangi soal izin bangunan. 

Baca Juga: IMB Belum Beres, Bangunan YPI Cokroaminoto Surabaya Disegel 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya