Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Mobil Digadaikan HP Dijual 

Mobil digadai, handphone dijual

Surabaya, IDN Times - Mobil milik korban pembunuhan mayat dalam koper yang ditemukan di Pacet Mojokerto digadaikan Rp25 juta oleh pelaku RB. Pelaku hanya mendapatkan uang Rp8 juta dari hasil menggadaikan mobil milik mahasiswi Ubaya berinisial AN itu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, usai membuang jasad AN, RB langsung menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander dan menjual handphone milik AN. RB menggadaikan mobil tersebut kepada rekannga orang pasuruan berinisial M dan S. 

"Dapatnya Rp8 juta. Bayarnya dicicil. Tapi Sebelum dapat semua sudah kami tangkap," ujar Mirzal, Senin (12/06/2023).

Diketahui, hasil kesepakatan gadai mobil tersebut adalah Rp25 juta. Namun, Mirzal masih melakukan pendalaman berapa jumlah pastinya.  

"Detailnya pasti akan kami sampaikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain," terang Mirzal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang penadah mobil milik korban pembunuhan mayat dalam koper yang ditemukan di Pacet Mojokerto. Dua orang itu merupakan penerima gadai mobil milik korban yang digadaikan oleh tersangka RB. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dua tersangka tersebut yakni M dan S yang merupakan warga Pasuruan. Keduanya diketahui merupakan kenalan RB. 

"Kita tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan," ujar Mirzal, Senin (12/06/2023). 

Menurut Mirzal, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena proses penggadaian tidak sesuai. Mereka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. 

"Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap," jelas Mirzal. 

Baca Juga: Korban Mayat Dalam Koper Pamit Ujian Kemudian Menghilang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya