Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Siswi SMK

Hukum berat predator anak!!!

Surabaya, IDN Times - Pelatih paskriba berinisial AA (37) memerkosa anak didiknya sendiri berinisial AR (15) yang merupakan siswi SMK di Surabaya. Pemerkosaan dilakukan di sebuah kamar hotel. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Januari 2024 lalu. Saat itu AA menyuruh AR datang ke sebuah hotel di jalan Nginden Semolo Surabaya dengan maksud meminta ditraktir. Sehari sebelumnya, AA telah menginap di hotel tersebut. 

"Sekitar pukul 09.00 WIB (korban datang) dan langsung menuju kamar yang sudah dipesan oleh pelaku," ujar Hendro kepada IDN Times, Jumat (2/1/2024). 

Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju. Korban pun langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan terjadilah peristiwa pemerkosaan. 

"Korban memberontak dan menenadang pelaku tetapi pelaku menarik kedua kaki korban," terangnya. 

Aksi bejat AA ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kemudian pada 15 Januari 2024, pelaku ditangkap di Kecamatan Rungkut. 

"Barang bukti yang kita amankan, dua potong pakaian dipakai tersangka dan celana dalam korban yang ada bercak darah," jelasnya. 

Atas hal ini pelaku pun disangkakan dengan Pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga: TNI Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK Surabaya Jadi Tersangka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya