Pecatan BUMN di Surabaya Jadi Penipu Lowongan Kerja

Lolos enggak, rugi iya

Surabaya, IDN Times - Seorang pecatan karyawan rekanan Badan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial ADP (26) diringkus polisi setelah melakukan penipuan. ADP menipu dengan menjanjikan korban bisa masuk sebagai karyawan BUMN dan meminta imbalan Rp50 juta. 

"Tersangka menjanjikan untuk bisa masuk ke salah satu instansi BUMN yang ada di Surabaya. Selanjutnya, tersangka kemudian meminta imbalan sebesar Rp 50 juta," ujar Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (01/03/2024).

Gandi menjelaskan, ADP datang ke rumah korban yakni Dandy pada 1 Desember 2022 lalu menjanjikan bisa menjadikan korban sebagai karyawan BUMN. Ia meminta uang muka sebesar Rp5 juta. 

"Korban juga diminta untuk transfer ke rekening tersangka sebanyak dua kali. Pertama Rp 5 juta, dan kedua Rp 3 juta. Totalnya sampai Rp 13 juta," ungkap dia.

Satu tahun berlalu, ternyata ADP tak kunjung menepati janjinya.  Dandy pun menagih janji tersebut dan tersangka selalu berbelit. 

"Korban telah meminta tersangka untuk mengembalikan uang milik korban akan tetapi tersangka tidak mengembalikannya," terangnya. 

Merasa janjinya tak ditepati, korban kemudian datang ke kantor BUMN dengan maksud mencari informasi. Korban mendapat keterangan bahwa ADP pernah bekerja di tempat tersebut dan sudah dipecat sejak bulan April 2023 dikarenakan permasalahan penipuan dengan modus yang sama. 

"Karena perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sebesa Rp13 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wiyung," terang Gandi. 

Gandi pun mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap modus penipuan semacam ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ADP agar segera melapor ke polisi. 

"Bagi korban yang pernah dijanjikan ADP ini, silakan menghubungi kantor polisi terdekat," imbaunya. 

Sementara ADP mengaku dirinya berencana mengembangkan uang Rp13 juta tersebut. Namun, uang itu sudah berkurang untuk kebutuhan sehari-hari. 

"(Uangnya) Digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ini pertama dan terkahir ini" ungkap tersangka ADP.

Atas perbuatannya, pelaku penipuan ini disangkakan dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dan terancam mendekam minimal 4 tahun penjara

Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying, Bahan Pangan di Surabaya Cukup

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya