Pasutri di Surabaya Jadi Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo

Rumahnya jadi gudang penyimpanan pil koplo

Surabaya, IDN Times - Sepasang suami istri (pasutri) asal Surabaya berinisial AM (34) dan istrinya WA (26) diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menjadi pengedar narkotika jenis pil doble L atau pil koplo. Sebanyak 96 ribu butir pil koplo disita dari mereka. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, penangkapan AM dan WA merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Atas pengembangan kasus itu, polisi menggerebek rumah di Jalan Menganti Labam Kulon, Kecamatan menganti Gresik. 

"Anggota satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan didapat benar seorang yang bernama AM dan kawan-kawan saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa 4 botol obat warna putih yang berisikan 4 ribu butir tablet warna putih berlogo LL diduga obat keras (pil koplo)," ujarnya, Sabtu (27/4/2024). 

Polisi kemudian melakukan interogasi kepada AM. Dari introgasi tersangka didapat lagi barang bukti berupa 92 botol obat warna putih yang berisikan 92 ribu butir / tablet warna putih berlogo LL diduga Obat keras (pil koplo) yang disimpan di rumah Desa Entalsewu, Kelurahan Entalsewu Kecamatan Buduran Kabuparen Sidoarjo. 

"Sehinga total barang bukti pil koplo yang diamankan adalah 96 botol obat warna putih yang berisikan 96 ribu butir enam ribu tablet warna putih berlogo LL diduga obat keras (pil koplo)," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka AM barang bukti pil koplo tersebut adalah milik seorang berinisial R yang saat ini masih DPO. Pil tersebut berada di tangan AM karena rumah AM merupakan tempat atau gudang penyimpanan. Bahkan, AM pun juga merupakan kurir pil koplo. 

 "Tersangka mengedarkan pil koplo sejak bulan Februari 2024 dengan imbalan upah setiap 1 botol yang berhasil diedarkan diberi uang Rp50 ribu dari R," ungkap dia.

Sebelum ditangkap, AM juga telah mengedarkan 200 botol pil koplo milik R. Sementara 96 botol belum terjual dan menjadi barang bukti polisi. 

Tersangka pun disangkakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca Juga: Perempuan di Surabaya Meninggal Tersambar Kereta Sembrani

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya