Parkir QRIS Masih Ditolak Jukir, Dishub Pikirkan Solusinya

Ada parkir vocher dan langgaranan

Surabaya, IDN Times - Penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS di Surabaya masih menjadi polemik bagi para juri parkir (parkir), meski saat ini sudah mulai tahap sosialisasi. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tengah memikirkan bagaimana pembayaran dengan sistem digital ini tetap bisa diterapkan. 

Seperti diketahui, Pembayaran QRIS menjadapat penolakan dari para jukir, penolakan tersebut disampaikan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) pada Senin (15/1/2024) lalu. Mereka membuat pertanyaan, tetep menolak menggunakan sistem pembayaran non-tunai dan akan tetap menerapkan sistem tunai. 

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, Dishub kini tengah berupaya  menyiapkan kelengkapan dan persyaratan agar dapat menjalankan program pembayaran parkir digital dengan baik. Langkah ini merupakan upaya perbaikan manajemen perparkiran di Kota Surabaya yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Kami dituntut masyarakat untuk perbaikan sistem dan mekasime perparkiran di Kota Surabaya, yang tentunya mengedepankan koordinasi dan komunikasi dimana semua tujuannya untuk perbaikan pendapatan para jukir," ujar Jeane, dihubungi Rabu (17/1/2024). 

Jeane bilang, bagi hasil Pemkot dengan jukir sebelumnya adalah 70-30, dengan pembagian 70 persen untuk Pemkot, 10 persen untuk Kepalan Latar (Katar) atau Koordinator Jukir, dan 20 persen untuk jukir. Kini, dengan sistem pembayaran QRIS, bagi hasil tersebut ditingkatkan menjadi 60-40, dengan pembagian 60 persen untuk Pemkot, 5 persen Katar dan 35 persen jukir. 

Agar jukir di Surabaya mau menerpanya sistem pembayaran digital,  pihaknya terus melakukan sosialisasi. Khususnya di ruas jalan yang menjadi pilot project, seperti Jalan Tunjungan. 

"Sebelumnya sudah kami sampaikan terkait kebijan Pemkot Surabaya ini kepada para Katar," kata Jeane. 

Selain QRIS, Dishub kini tengah mempersiapkan pembayaran parkir dengan metode lain, yakni menggunakan voucher. Hal ini, sebagai langkah agar jukir mau menerapkan sistem pembayaran digital. 

"Kami telah mempersiapkan program lain yang akan segera kita sosialisasikan dan terapkan dengan pola bagi hasil yang sama, yaitu dengan menggunakan voucher parkir," terang dia. 

Jasa pengguna parkir dapat melakukan pembelian voucher parkir di sentra UMKM, Toko Modern, Kantor, dan Pusat Kegiatan lainnya yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Nantinya voucher tersebut digunakan untuk pembayaran kepada juru parkir di lapangan.

"Juru parkir yang menerima voucher nanti setiap harinya akan didatangi oleh petugas yang akan melakukan scan QR Code yang tertera pada setiap voucher yang kemudian setelah ter-scan maka nilai bagi hasil langsung akan masuk ke rekening para juru parkir," jelasnya. 

Selain dua program tersebut pihaknya juga telah melaksanakan parkir berlangganan pada pusat pusat kegiatan seperi restoran, kantor, hotel, rumah sakit, dan Pusat kegiatan lain yang sampai saat ini sudah ada 15 titik lokasi. Pada lokasi parkir berlangganan ini retribusi parkirnya dibayarakan oleh manajemen pengelola gedung. 

"Pengelola gedung akan langsung membayar menggunakan virtual account ke Bank Jatim yang 100 persen pendapatannya masuk ke pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum," ungkap Jeane.

Jeane menyebut, pembayaran menggunakan digitalisasi ini akan memudahkan dan mempercepat transaksi. Selain itu, pembayaran menggunakan sistem digital tersebut juga dapat menjaga keamanan saat proses pembayaran parkir berlangsung. 

"Selain itu (pembayaran parkir digital) untuk menghindari penipuan tarif retribusi parkir, seperti pemungutan retribusi melebihi tarif pada karcis parkir," pungkasnya. 

Baca Juga: Dishub Surabaya Masih Godok Bagi Hasil Parkir QRIS

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya