Pakai Kunci Duplikat, Mantan Sopir Curi Mobil Majikan

Sopir gak amanah!

Surabaya, IDN Times - Hanya berbekal kunci duplikat, mantan sopir pribadi di Surabaya mencuri mobil majikannya sendiri. Pelaku adalah MI (26) warga Kampung Dalam, Kelurahan Cawang, Jakarta Timur. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bukan hanya MI yang ditangkap, melainkan juga bersama penadahnya RA dari Malang.

"Ada dua orang yang ditangkap dengan peran berbeda. Satu sebagai pelaku pencurian, satu lagi sebagai penadah," ujar Mirzal Selasa (14/2/2023).

Mirzal menjelaskan, MI mencuri mobil majikannya, yakni mobil toyota Avanza di halaman depan Rumah, Jalan Abdul Karim 43, RT.001/RW.003, Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. MI beraksi dengan cara menggunakan kunci duplikat.

"Tersangka yang tak lain mantan sopir, yang berdalih pamit mengundurkan diri dari kerjaan pada Rabu, (28/12/2022) silam, lalu pelaku mencuri mobil majikannya," sambung Mirzal.

Pemilik mobil pun melaporkan kejadian ini ke Polisi. Polisi kemudian melakukan penyidikan. Setelah diselediki, tersangka ditangkap di Denpasar Bali pada Jumat (10/2/2023). 

"Dari keterangan MI. mobil toyota Avanza tersebut sudah dijual kepada seseorang di wilayah Jawa Timur, pada Sabtu (11/02/2023). Kami melakukan pengejaran dan menangkap seorang penadah RA di Perum Danau Sentani Sawojajar, Malang Jawa Timur," terang dia.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, rekaman CCTV, baju yang di pakai saat melakukan pencurian, buku rekening dan Atm BRI, buku rekening dan Atm BCA, satu pasang plat nomor L 1232 ABT, satu unit mobil toyota Avanza hasil kejahatan. 

"Sebagaimana di maksud kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP," pungkasnya. 

Baca Juga: Surabaya Punya 9 Bus Sekolah Gratis, Ada di 5 Titik Kumpul Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya