Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Biliar di Surabaya Disegel

Jangan nekat !

Surabaya, IDN Times - Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tempat biliar di Surabaya nekat buka saat bulan Ramadan. Satpol PP Surabaya pun menyegel tempat tersebut, Rabu (20/3/2024). 

Penyegelan tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya,  Agnis Juistityas selaku mengatakan, razia tempat biliar tersebut dilakukan atas  tindak lanjut adanya aduan dari kecamatan setempat. Kecamatan mengadukan bahwa ada tempat biliar yang masih beroperasi di bulan Ramadan. 

“Kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis.

Sesuai dengan surat dari Disbudporapar, terdapat 9 tempat billiar yang diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadan ini, yaitu Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.

"Tempat billiar tersebut diizinkan tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olah raga billiar atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol," kata dia. 

Agnis menyebutkan pihaknya telah melakukan pengecekan di Disbudporapar Kota Surabaya apakah RHU tersebut masuk dalam daftar tempat biliar yang diperbolehkan buka. Setelah dicek,  ternyata tidak ada. 

“Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk kedalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelas Agnis. 

Agnis menghimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum seperti panti pijat, kelab malam, tempat billiar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya. Satpol PP akan menyegel RHU tersebut. 

“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” pungkasnya.

Baca Juga: RHU di Surabaya Dilarang Buka Selama Ramadan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya