Nekat Buka Saat Ramadan, 5 Tempat Hiburan Disegel Satpol PP Surabaya 

Ojo nekat!

Surabaya, IDN TimesSatpol PP Surabaya kembali menyegel dua Rumah Hiburan Umum (RHU) yang nekat buka dan menjual minuman saat bulan Ramadan. Artinya kini sudah 5 RHU yang telah disegel oleh Satpol PP Selama Ramadan, di antaranya 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat billiard.

“Rabu malam (27/3/2/24) Kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU. Dua di antaranya melakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini,” Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Jumat (29/3/2024).

Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya pun menyita sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis. 24 botot minuman alkohol itu, dari 2 kelab malam. 

“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol. Dua kelab malam itu lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan,  sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat RHU selama Bulan Suci Ramadhan. Peraturan mengenai RHU saat bulan Ramadan telah diatur dalam Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Mdi Kota Surabaya.

“Karena sudah jelas di SE Walikota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar dia.

Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati SE Walikota yang berlaku. Bila tidak tertib, maka akan dijatuhi sanki.

“ Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Tak Ada THR Bagi Honorer Pemkot Surabaya Tahun Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya