Natal 2022, RHU di Surabaya Tutup Sementara

Selamat Natal

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya meninta Rumah Hiburan Umum (RHU) untuk tutup sementara saat perayaan Natal. Hal itu agar menghormati umat kristiani yang sedang menjalankan ibadah Natal. 

1. Diminta tutup pukul 18.00-00.00

Natal 2022, RHU di Surabaya Tutup SementaraPenindakan RHU yang melanggar protokol COVID-19 oleh Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI. Dok Humas Pemkot Surabaya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, RHU diminta untuk tutup pukul 18.00-00.00 WIB. 

"Seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Pahlawan diminta untuk tutup sementara. Tujuannya adalah untuk menghormati umat kristiani yang akan melaksanakan peribadatan di malam natal," ujar Maria. 

Baca Juga: 7 Tempat Gym Terbaik di Surabaya, Ada yang Rp20 ribuan!

2. Wali Kota keluarkan SE soal Natal

Natal 2022, RHU di Surabaya Tutup SementaraIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dalam pelaksanaan Natal ini, Wali Kota Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 450/23272/436.8.6/2022 tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu 12 Desember 2022. 

Di dalam SE tersebut ada 4 poin penting yang disampaikan terkait menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di Surabaya. Diantaranya adalah, imbauan kepada seluruh pengurus tempat ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan, untuk meningkatkan pengawasan tempat ibadah dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar.

Sedangkan yang kedua, Eri mengimbau kepada seluruh pengurus gereja, untuk melakukan pengamanan ketat dengan skrining terhadap tamu, menggunakan metal detektor.

 “Selain itu, para pengurus gereja diharapkan untuk memasang barier, dengan jarak yang cukup aman dari pintu masuk tempat ibadah,” kata Eri. 

3. Pengurus gereja diminta buat pendaftaran digital

Natal 2022, RHU di Surabaya Tutup SementaraIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Agar lebih aman, Eri meminta kepada seluruh pengurus gereja untuk membuat pendaftaran digital untuk jemaat yang akan mengikuti ibadah. Menurutnya, pendaftaran digital itu untuk memudahkan kontrol terhadap jumlah dan data masing-masing jemaat. 

SE tersebut bukan hanya ditujukan kepada pengurus gereja saja, akan tetapi juga kepada organisasi kepemudaan dari masing-masing agama, untuk membantu pengamanan jelang pelaksanaan ibadah natal. Tak hanya itu, pengurus gereja dan organisasi kepemudaaan juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) secara intensif.

“Bila ada gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan tempat ibadah, segera lapor kepada camat, lurah, dan forkopimcam setempat, atau bisa juga menghubungi Call Center (CC) 112,” jelasnya. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Museum di Surabaya, Hits dan Kaya Akan Sejarah 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya