Muhammadiyah dan NU Jatim Tunggu Arahan Pusat soal Kelola Tambang

Ikut pusat aja deh!

Surabaya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam menanggapi kebijakan ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyambut arahan dari pusat dengan sikap yang sama.

1. PW Muhammadiyah Jatim menunggu arahan pusat

Muhammadiyah dan NU Jatim Tunggu Arahan Pusat soal Kelola TambangPresiden Joko "Jokowi" Widodo dalam peletakan batu pertama pembangunan Nusantara Sustainability Hub di IKN Nusantara. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur, Sukadiono, menyatakan bahwa PW Muhammadiyah Jawa Timur akan mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengenai izin pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan. Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mengambil keputusan definitif terkait tawaran tersebut.

Sukadiono menekankan bahwa Muhammadiyah memiliki sumber daya yang kompeten untuk mengkaji implikasi dari keputusan ini. "Kami menunggu keputusan resmi dari PP Muhammadiyah, karena keputusan tersebut harus melibatkan semua unsur Muhammadiyah sebelum diambil," ujarnya.

Sama halnya dengan Muhammadiyah, PWNU Jawa Timur juga akan mengikuti arahan dari PBNU dalam hal ini. Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur, Hakim Jayli, menyatakan bahwa kebijakan terkait tawaran ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: Langgar Gipo di Surabaya Jadi Cagar Budaya dan Wisata Religi

2. Program perhutanan sosial di Jawa Timur

Muhammadiyah dan NU Jatim Tunggu Arahan Pusat soal Kelola TambangIlustrasi hutan hujan Amazon (pexels.com/David Riaño Cortés)

Selain itu, PBNU saat ini juga terlibat dalam program perhutanan sosial di Jawa Timur, yang merupakan bagian dari upaya pelestarian hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pengelolaan Izin Tambang Ormas Keagamaan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024
Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, memungkinkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang. Pasal 83A ayat (1) dari perubahan tersebut menjelaskan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Mendukung kebutuhan finansial organisasi keagamaan

Muhammadiyah dan NU Jatim Tunggu Arahan Pusat soal Kelola TambangIlustrasi uang kertas. (Unsplash.com/Jason Leung)

Keputusan ini diambil untuk mendukung kebutuhan finansial organisasi keagamaan dalam menjalankan misi sosialnya, namun dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan secara komprehensif.

Kedua organisasi besar Islam ini, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, menegaskan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum membuat keputusan final terkait partisipasi mereka dalam pengelolaan tambang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan mereka tidak hanya berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dari sudut pandang lingkungan dan sosial.

Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sambil tetap mematuhi regulasi dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: BNN Surabaya Tes Urine Pengunjung RHU, 2 Positif Narkoba

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya