Memungut Suara ODGJ di Liponsos Surabaya

Mereka juga punya hak politik yang sama

Surabaya, IDN Times - Sejumlah orang berkepala pelontos mondar-mandir ke sembarang arah. Beberapa dari mereka memandang dengan tatapan kosong. 

Dinding putih Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya tempat mereka tinggal, menjadi pembatas dengan dunia luar. Mereka orang-orang penyandang disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

Sore itu, Jumat (24/11/2023) tak ada aktivitas khusus yang mereka lakukan. Di antara mereka, ada yang tidur di sembarang tepat, ada mondar-mandir, ada yang cuma berdiri, ada yang membersihkan sampah, ada yang mengintip dari balik besi ada pula yang sedang mengaji. 

Rutinitas itu mungkin akan sedikit berbeda khusus pada 14 Februari 2024 nanti. Karena untuk pertama kalinya, para penghuni Liponsos Keputih Surabaya akan mengikuti pesta demokrasi, memilih presiden dan anggota legislatif. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, jumlah penghuni di Liponsos Keputih adalah 764 orang, 554 orang di antaranya adalah ODGJ, 80 orang gelandangan, 6 orang pengemis, 8 orang pengamen, 54 lansia terlantar, dan sisanya lain-lain. 

KPU telah melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penghuni Liponsos untuk Pemilu 2024. Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Liponsos Keputih, yakni TPS reguler untuk penghuni yang memiliki KTP Liponsos dan TPS khusus untuk penghuni yang ber-KTP di luar Liponsos.

"Daftar Pemilih Tetap untuk TPS khusus ada 182 dengan rincian ODGJ 167 DPT dan gelandangan 15 DPT. Untuk TPS reguler ada 246, dengan rincian, ODGJ 235 DPT dan gelandangan 9 DPT," jelasnya. 

Kata Anna, Pemilu di Liponsos tak jauh beda dengan di tempat lain, yakni sesuai dengan aturan KPU. Hanya saja, mungkin saat pemilihan nanti, ODGJ akan diskrining. Bagi yang kondisinya stabil, mereka akan diperkenankan untuk menggunakan hak suaranya di bilik suara. 

"Tapi rata-rata yang ada di Liponsos orang-orangnya kooperatif (kondisinya stabil), yang gak kooperatif kita bawa ke RSJ Menur," kata dia. 

Sejauh ini dari aturan yang dia terima, tak ada kategori khusus ODGJ seperti apa yang bisa memilih. Selama mereka berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP dan berkewarganegaraan Indonesia (WNI), mereka bisa menggunakan hak suaranya.

"Kalau dilihat dari persyaratan di sini, bunyinya kalau dari Judicial Riview itu adalah orang disabilitas begitu saja, gak ada kategori lagi, seperti harus mereka memenuhi syarat diperiksa dokter atau seperti apa," jelasnya.

TPS Liponsos tentu berbeda dengan TPS lain, pihaknya pun kerap diundang KPU untuk mendapatkan pembekalaan tentang pelaksana pemilu. Namun, sejauh ini KPU belum memberikan teknis khusus, bagaimana cara pemungutan suara bagi ODGJ, pendampingannya seperti apa dan lain sebagainya.

"Persiapannya, kita selalu diundang, persiapan kemarin untuk pendataan kita diundang, pernah juga KPU kota dan Provinsi ke sini untuk mengecek, kita sampaikan update, KPPS dari Kecamatan juga ke sini. Untuk secara teknis (Pemilu) belum, mungkin nanti saat mendekati hari H," kata Anna. 

Bagi Anna, sesuai aturan yang ada, penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama untuk memilih. Sehingga, ia berharap penghuni Liponsos Keputih Surabaya dapat menggunakan haknya pada 14 Februari 2024 nanti. 

"Harapannya karena mereka mempunyai hak yang sama seperti kita agar bisa menyalurkan hak politiknya demi keberlangsungan mereka, kalau mereka menggunakan hak pilihnya, otomatis demokrasi berjalan lebih baik karena keterwakilan semuanya, baik yang sehat atau yang sakit" ungkap Anna. 

Karena Pimilu 2024 adalah pemungutan suara pertama di Liponsos Keputih, Anna juga berharap saat pemilihan nanti semua berjalan dengan lancar. "Tentunya harapan kedua nanti bisa berjalan lancar walaupun pertama kali, tidak ada kendala," pungkas dia. 

Baca Juga: 6.009 ODGJ Sumsel Punya Hak Mencoblos di Pemilu 2024, Kok Bisa?

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya