Maling karena Pinjol, Dua Orang Dikejar Warga Sampai Nyebur Sungai

Hasil nyolong buat nyaut utang beli miras

Surabaya, IDN Times - Dua orang maling motor menceburkan diri sungai Kedinding Lor, Minggu (19/9/2022) malam pasca dikejar-kejar massa. Diketahui, mereka mencuri untuk menutup utang di Pinjaman Online (Pinjol).

1. Satu orang ditangkap sebelum ikut masuk sungai

Maling karena Pinjol, Dua Orang Dikejar Warga Sampai Nyebur SungaiPolsek Kenjeran saat ungkap kasus maling yang masuk ke sungai, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono mengatakan, maling motor tersebut sebenarnya berjumlah tiga orang, yakni F (21) S (21) dan R (19). Namun, satu pelaku di antaranya yakni R, telah ditangkap oleh petugas sebelum ikut menceburkan diri ke sungai.

"Yang belum masuk sungai kita amankan. Yang sudah masuk sungai kita minta bantuan petugas BPBD (untuk evakuasi)," ujar Yudo saat ungkap kasus, Senin (19/9/2022).

2. Ketahuan mencuri untuk bayar hutang pinjol

Maling karena Pinjol, Dua Orang Dikejar Warga Sampai Nyebur SungaiPolsek Kenjeran saat ungkap kasus maling yang masuk ke sungai, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Yudo menjelaskan, awalnya kedua maling tersebut ketahuan sedang mencuri motor di jalan Jatipurwo III. Pemilik motor, kemudian meminta tolong saudaranya untuk mengejar pelaku.

"Yang satu sudah diamankan. yang dua dikejar pemiliknya, dia masuk Sungai Kali Tebu, dilempari batu sama warga kita evakuasi sampai jam setengah 4 pagi tadi," kata dia.

Diketahui, ketiganya spontan mencuri motor saat kunci motor sedang menempel di kendaraan. Hal itu mereka lakukan lantaran terjerat utang di Pinjaman Online (Pinjol). "Niat itu dadakan karena ada utang di pinjol, kendaraan mau dibawa ke Madura," ucap Yudo.

Baca Juga: Penggunaan Pinjol di Papua Meningkat, Tapi Literasi Masih Rendah 

3. Pelaku akui mencuri untuk beli miras

Maling karena Pinjol, Dua Orang Dikejar Warga Sampai Nyebur SungaiMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara, salah satu pelaku, yakni F mengatakan, dirinya mengaku mencuri karena terjerat utang pinjol. Selama ini, ia berutang selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga untuk

"Buat sehari-sehari, untuk minum-minuman (juga)," ujar F 

Diketahui pula, pelaku tersebut pernah masuk penjaga karena kasus yang sama, yakni pencurian. Ketiga pelaku itu pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pencurian Coklat di Alfamart Penuhi Pidana, Perekam Langgar ITE?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya