Kurir Sabu 6 Kg Ditangkap di Hotel Surabaya, Bandarnya Kapan?

Dijanjikan upah Rp120 juta

Surabaya, IDN Times - RM (45) warga Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, Bali dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di parkiran sebuah Hotel, Jumat (5/1/2024). RM dibekuk saat mengantarkan 6,2 kilogram atau 6.265 gram sabu

Wakasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah mengatakan, RM ditangkap bersama satu orang sopir bernama EM (36) warga Kenjeran Surabaya. RM dan EM kedapatan membawa narkotika yang diletakkan di dalam koper warna biru. 

Barang bukti tersebut berupa enam bungkus plastik teh China warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 6.265 gram, lima puluh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis exstacy warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur dengan jumlah 9.940 butir dengan berat total keseluruhan kurang lebih 3.876 gram dan sepuluh  bungkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis exstacy warna merah muda dan warna krem dengan dengan berat total keseluruhan  kurang lebih 135 gram beserta bungkusnya. 

"Rencananya (narkotika akan) dibawa ke Denpasar dengan menggunakan mobil Brio warna putih," ujar Fadillah saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024). 

Setelah menangkap RM dan EM, polisi kemudian menggeledah tempat kos RM di Denpasar. Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 83,9 gram, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis exstacy warna biru berbentuk berbentuk loneng dengan jumlah 128 butir dengan berat total keseluruhan kurang 56,01 gram dan lima bungkus plastik klip berisi protol/serbuk narkotika jenis exstacy warna biru dengan dengan berat total keseluruhan kurang lebih 105,1 gram. 

"Tersangka RM dan EM diperintah R (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan Extacy yang disimpan didalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan diranjau di Denpasar," jelasnya. 

Fadillah menyebut, RM sudah melakukan pengambilan barang narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Surabaya untuk diranjau di Denpasar sebanyak dua kali. Yang pertama, pada Desember 2023 lalu, ia diminta mengantar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2.000 gram dan Exstacy sebanyak dua plastik klip.

"RM dikasih imbalan sebanyak Rp40 juta," ungkap Fadillah. 

Kemudian pengiriman kedua pada Jumat (5/1/2024), berupa  narkotika jeis sabu 6 plastik teh cina seberat total kurang lebih 6.265 gram, 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis exstacy dengan jumlah 9.940 butir seberat kurang lebih 3.876 gram, dan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis exstacy warna merah muda dan warna krem seberat kurang lebih 135 gram.

"RM belum mendapatkan imbalan, rencananya mendapatkan imbalan sebesar Rp120 juta," ungkap dia. 

Sedangkan tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu. EM mendapat iming-imimg dari RM  mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis. 

Keduanya pun disangkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Antam Budi Said Sempat Pulang ke Surabaya 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya