KPU Surabaya Tunggu PKPU sebelum Umumkan Pendaftaran Cawali

Belum turun-turun PKPU-nya

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait dengan syarat pendaftaran calon wali kota Surabaya. Padahal pengumuman pendaftaran calon akan disampaikan pada Sabtu (24/8/2024).

Divisi teknis penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi mengatakan, pihaknya menunggu PKPU terbaru hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu peraturannya adalah tentang ambang batas partai politik bisa mengusung bakal calon.

"Jadi kita hari ini masih menunggu persyaratan pencalonan, persyaratan pencalonan seperti ini, jadi siapa saja yang bisa mengusung calon dari partai atau dari perorangan, tapi di Surabaya kan tidak ada perorangan. Kita masih menunggu petunjuk dari pusat berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.

Dia menyebut, PKPU nomor 8 tahun 2024 sudah tidak relevan lagi digunakan. Sebab kini telah ada putusan MK.

"Sebagai dasar kami KPU Kota Surabaya masih menunggu surat atau PKPU terbaru dari KPU RI untuk syarat pencalonan ya, bukan syarat calon, syarat pencalonan," kata dia.

Kabarnya, PKPU akan dari pusat akan segera diturunkan malam ini. Pembahasan PKPU masih alot antara KPU dengan DPR RI.

"Sampai jam ini belum ya mungkin masih di konsultasikan karena kalau PKPU itu panjang harus komunikasi dengan anggota dewan kan, komisi-komisi itu berhubungan dengan harmonisasi peraturan penduduk," sebabnya.

Ia berharap PKPU dari KPU RI turun malam ini. Sebab, pengumuman pendaftaran calon akan disampaikan pada 24 Agustus 2024 besok

"Mudah-mudahan hari ini, karena tahapan kan tadi saya sampaikan tahapan sangat kaku ini, nggak bisa digeser-geser, tanggal 24 harus pengumuman. Tapi karena ada perubahan mudah-mudahan secepatnya hari ini kita bisa menerima itu," pungkas dia.

Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Kawal Putusan MK Sampai Rakyat Berdaulat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya