Korupsi Dana Hibah, Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara

Hak politik Sahat dijabut selama 5 tahun

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dibacakan JPU, Arif Suharmanto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/9/2023). 

Dalam tuntutan JPU, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif itu dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Arif Suharmanto. 

Selain menjatuhkan pidana penjara, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik Sahat. Hak politik Sahat dicabut selama 5 tahun. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuhnya.

Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan Sahat adalah ia tidak mendukung pemerintahan dalam pemerintah dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Sementara hal yang meringankan adalah Sahat tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi. 

Selesai pembacaan tuntutan tersebut, Sahat memilih tak berkomentar. Ia lantas meninggalkan ruangan.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Hibah, Sahat Masih Jadi Anggota DPRD Jatim Aktif

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya