Komplotan di Surabaya Kedapatan Mencuri Kabel Fiber Optik

Riyoyo loh iki

Surabaya, IDN Times - Komplotan spesialis pencuri kabel fiber optik ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Kamis (11/3/2024) malam. Tiga pelaku ditangkap di Jalan Bubutan Surabaya saat petugas melakukan patroli. 

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E, menjelaskan ketiga pelaku merupakan warga Tambak Pring (Asli sampang) bernama Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33). Mereka ditangkap pada Kamis (11/4/2024). Mereka kedapatan mencuri kabel milik PT Telkomsel. 

"Mereka didapati mencuri kabel fiber optik milik PT Telkomsel Indonesia" kata AKBP Teguh, Sabtu (13/4/2024).

Teguh mengungkapkan, pencurian ini terbongkar saat anggota melakukan Patroli. Petugas tersebut  mencurigai segerombolan orang yang berhenti di tepi jalan menggunakan mobil pickup lalu anggota menghampiri segerombolan tersebut.

"Ketika didatangi oleh anggota gerombolan malah lari berhamburan, selanjutnya tim respati melalukan pengejaran lalu menangkap 3 orang pelaku ternyata mereka telah melakukan pencurian kabel optik di gorong gorong jalan Bubutan," jelasnya. 

Petugas kemudian menangkap ketiga pelaku tersebut. Selain itu juga diamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pick up, satu gergaji besi, satu buah seling, dua buah palu, dua rantai besi dan pengait, tiga linggis, dua kapak dan tiga unit hp.

"Kini ketiga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan. Barang bukti itu pun  kita serahkan ke Mapolsek Bubutan Surabaya," tuturnya.

Teguh menyebut, berdasarkan keterangan pelaku bernama Bachrul mereka memiliki rencana melakukan aksi pencurian dengan cara mengali kabel optik. Bachrul mengajak rekannya Gusteh, Masfi, Amir dan Subechan.

"Sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di Jalan Tambak Pring Surabaya, lalu bergerak menuju lokasi dengan mengendarai unit Mobil Pick Up Suzuki CARRY Nopol L-9471-CFm warna hitam," tuturnya. 

Sesampainya di lokasi Jalan Tembaan 8 Surabaya, tepatnya di depan Sekolah SD SMP Katolik Stella Maris, Subechan dan Amir beraksi melakukan aksi pencurian dengan membuka tutup gorong-gorong.

"Kemudian 3 orang lainya masuk ke dalam gorong-gorong untuk mencari kabel optik dan mengkaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut," sebutnya. 

Kabel optik tersebut rencananya akan ditarik dengan mobil pick up, dengan menggunakan seling. Namun, ketika para pelaku melakukan penarikan kabel optik tersebut, Tim Respati Polrestabes Surabaya mencurigai para pelaku kemudian dilakukan penangkapan. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Mereka pun diancam hukuman 7 tahun penjara.

 

Baca Juga: 3 Red Flag Wajib Dihindari Saat Beli Rumah, Daerah Rawan Pencurian

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya