Keroyok Polisi di Jember, 13 Anggota PSHT Jadi Tersangka

Provokasi dan aniaya polisi

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 13 orang anggota Persatuan Setia Hati Teratai jadi tersangka atas kasus kekerasan terhadap polisi di Jember. Penetapan tersebut setelah sebelumnya 22 orang diamankan dan dimintai keterangan. 

"Ada 22 (anggota PSHT) setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka," ujar Kapolda Jawa Timur dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis (25/7/2024). 

Imam menjelaskan kejadian ini berawal ketika sekelompok anggota PSHT Jember menggelar pengesahan anggota baru di padepokan PSHT, Selasa  (23/7/2024). Setelah pengesahan, mereka melakukan konvoi. 

Pkul 01.00 WIB, rombongan tiba di persimpangan tiga Transmart Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Saat itu, petugas memberikan imbauan kepada rombongan konvoi agar tidak menutup jalan.

"Tetapi tidak diindahkan imbauan dari petugas tersebht malah terjadilan provokasi," ungkap dia. 

Provokasi yang dilakukan yakni dengan menyampaikan salah satu rekannya diamankan polisi. Atas hal ini, mereka kemudian tersulut emosi dan melakukan penyerangan kepada polisi dengan melempari mobil petugas menggunakan bebatuan.

"Kemudian pada saat mobil patroli kemudian meninggalkan lokasi, salah satu anggota polsek yg bertugas di TKP tersebut tertinggal dan masih memberikan imbauan," sebutnya. 

Polisi yang tertinggal itu adalah Aipda Parmanto Indrajaya. Aipda Parmanto Indrajaya  dikeroyok oleh anggota PSHT dan mengalami luka parah

"Anggota mengalami pengeroyokan oleh oknum warga PSHT sehingga mengalami luka parah dan sampai hari ini masih dirawat di rumah sakit umum Kaliwates," ungkap dia. 

Imam menjelaskan, 13 tersangka yang tangkap polisi itu, tersangka utama inisial KNH berperan sebagai provokator. Kemudian 10 pesilat lainnya berperan melakukan penganiayaan

"Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak," ucap Kapolda Jatim.

Atas hal ini, polisi menyita satu unit mobil dinas Polri yang rusak, sepeda motor 10 unit dan 14 unit HP dari para pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian pesilat para pelaku.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT, Moerdjoko memohon maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember. Pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang membuat anggota polisi itu terlukam

"Pngurus PSHT melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia," katanya. 

Selain itu, anggota yang menjadi tersangka akan menerima sanksi keras. Saksi diberikan sesuai pertauran AD/ART organisasi.

"Terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum," tegasnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancan kurungan penjara 6 tahun.

Baca Juga: Keroyok Polisi, 22 Anggota Perguruan Silat di Jember Ditangkap 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya