Kejari Surabaya Daftarkan Akta Kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya

Langkah hukum jaksa atas vonis bebas Ronald

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendaftarkan akta kasasi terdakwa penganiyaan kekasihnya hingga meninggal, Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024). Kasasi sebagai langkah hukum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap terdakwa. 

Pantauan IDN Times di lapangan, terlihat JPU, Ahmad Muzakki berada di PN Surabaya pukul 09.00 WIB. Kemudian ia bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. 

Sebelum menuju meja registrasi, Ahmad Muzakki telebih dahulu mengambil nomor antrian. Tak lama, ia pun sudah berada di meja registrasi. 

Kemudian, Ahmad Muzakki mengisi berkas yang disodorkan petugas PN Surabaya. Berkas tersebut merupakan formulir permohonan upaya hukum kasasi. 

Usai mendaftar, Ahmad Muzakki pun keluar dari ruang PTSP. Ketika dimintai keterangan, ia enggan menyampaikan.

"Nanti ya, Kasi Intel saja," ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU berencana melakukan langkah hukum kasasi atas vonis bebas terhadap terdaka Ronald Tannur. Kasasi tersebut untuk menyangkal pertimbangan hakim. 

Ada dua pertimbangan hakim hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Pertama, majelis hakim di PN Surabaya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini. Kedua penyebab kematian korban. 

Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.Atas dua pertimbangan hakim tersebut, pihaknya sebagai Tim Jaksa telah secara optimal menyampaikan bukti-bukti penganiayaan. Termasuk hasil visum yang telah dilakukan.

"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," ungkap dia.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tambah dia.

Namun demikian, pihaknya menghormati apapun keputusan hakim tersebut. Akan tetapi, keputusan itu akan disangkal lewat kakasi yang bakal diajukan tim jaksa.

"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi. Mungin itu yang dapat kami sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Bisa Dicekal Setelah Kasasi Didaftarkan ke MA

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya