Kakak Adik Jadi Kurir Narkoba, Edarkan Sabu Satu Kilogram di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kakak beradik HA (32) dan MA (29) warga Kecamatan Wonodadi, Blitar ditangkap Satresnarkoba Polrestabes. Keduanya diringkus karena mengedarkan satu kilogram narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko Kasim Panara mengatakan, keduanya ditangkap usai Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku bernama TS pada 7 Februari 2023 lalu. Hasil pengembangan terhadap tersangka TS, Polrestabes Surabaya pun menangkap HA dan MA.
"Saudara HA dan MA kami tangkap di Tulungagung kami berhasil mendapatkan barang bukti sebesar satu kilogram sabu dimana yang bersangkutan ini melakukan kegiatan jual beli sabu yang dipasarkan di Surabaya," ujar Fadillah.
Fadillah menyebut, HA dan MA merupakan tersangka narkoba jaringan Sumatra. Mereka mengirimkan sabu kepada TS untuk dijual ke wilayah Surabaya.
"Peredaran melalui sistem ranjau. Sudah kirim 2 kali pada Januari dan Februari 2023," terangnya. Keduanya mendapatkan uang Rp10 juta setiap 1 kilogram. Keuntungan Rp10 juta itu dibagi dua.
"Hasil pengungkapan kami menyita satu bungkus teh cina warna kuning yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.055 gram beserta plastiknya," tutur dia.
Mereka pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup hukuman mati.