Kades di Sidoarjo Kampanye Prabowo Divonis 5 Bulan, Tapi Tak Dipenjara

Karena pakai balai desa untuk kampanye

Surabaya, IDN Times - Kepala Desa Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi divonis 5 bulan karena telah menggunakan balai desa sebagai tempat kampanye pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Vonis tersebut dibacakan pada Senin (26/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menggunakan balai desa untuk kampanye politik. Dalam hal ini ia terbukti melanggar Pasal 490 undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain dijatuhi hukuman 5 bulan, kades tersebut juga dibebankan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan. 

Dalam putusan tersebut, Isfanul tidak dipenjara. Terdakwa dipenjara bila melalukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 10 bulan. 

"Iya (artinya kades tersebut) bersalah, secara prinsip bersalah, perbuatannya sudah dinyatakan melanggar ketentuan pidana," ujar Ketua Bawaslu, Agung Nugraha kepada IDN Times, Rabu (28/2024).

Sejauh ini, Bawaslu masih belum menentukan langkah selanjutnya. Pihaknya masih akan berkordinasi dengan sentra Gakkum. 

"Terkait masalah hukumnya, ini kan yang penting perbuatannya itu bersalah, terkait dengan sama ringannya dengan putusan, nanti kita bahas dengan rekan-rekan Gakkum," ujar Agung. 

Dikutip dari SIPP PN Sidoarjo, terdakwa melakukan kegiatan tersebut pada 4 Januari 2024 di kantor Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.

"Terdakwa selaku kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye," seperti keterangan yang tertulis di SIPP PN Sidoarjo.

Dukungan pada salah satu Paslon itu dilakukan dengan pembagian Kartu Tarik Sehat  kepada masyarakat berusia lanjut atau lansia di Desa Tarik yang bersumber dari anggaran desa atau APBDesa Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut mengundang kurang lebih 115 masyarakat lansia untuk berobat gratis ke satu klinik kesehatan di Desa Tarik.

"Undangan yang dibagikan tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tarik dan selain undangan untuk para lansia tersebut terdapat juga undangan yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan ditandatangani dan diserahkan sendiri secara langsung oleh terdakwa," dikutip dari SIPP PN Sidoarjo. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut bernama Kayan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Gerindra, dan saat ini Kayan adalah Calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Dapil (Daerah Pemilihan) IV meliputi wilayah Kecamatan Tarik, Kecamatan Krian dan Kecamatan Balongbendo. Kayan juga sebagai Tim Kampanye berdasarkan formulir Model-Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2. 

"Bahwa pada saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik tersebut telah dipasang sebuah spanduk/banner ukuran kurang lebih 3x1 meter yang bertuliskan 'MAKAN SIANG GRATIS' dan bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan saksi H Kayan yang dibawahnya ada nomor urut 1 dan tanda paku/centang di nomornya," seperti dikutip dari SIPP PN Sidoarjo. 

Kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat diawali dengan acara sambutan dari Terdakwa Selaku Kepala Desa Tarik dan dilanjutkan dengan sambutan dari saksi  Kayan dengan memberikan wawasan dan kegunaan Kartu Tarik Sehat.  Kemudian dilanjutkan dengan pembagian Kartu Tarik Sehat kepada warga lansia yang dibagikan secara simbolis oleh terdakwa dan saksi  Kayan.

"Lalu dibagikan nasi kotak kepada para warga lansia dan setelah itu spanduk yang terpasang di dinding Balai Desa tersebut dilepas oleh beberapa orang dan kemudian terdakwa dengan menggunakan pengeras suara meminta para undangan yang sudah memegang kotak makan siang untuk berdiri," tertulis dalam keterangan di SIPP PN SIdoarjo. 

Hadirin yang datang diminta untuk mengangkat nasi yang sudah dibagikan. Kayan kemudian bertanya kepada masyarakat yang hadir 'yel yel e nopo bah (yel-yelnya apa bah)', sambil mengangkat tangan kanan dan mengacungkan dua jari.

"Diikuti oleh para warga yang hadir juga menirukan untuk mengacungkan dua jari kanan, lalu saksi H. Kayan teriak 'Prabowo' tamu undangan menirukan 'Prabowo' sebanyak satu kali," dikutip dari SIPP PN Sidoarjo. 

lalu terdakwa melalui mikrofon mengatakan 'bentar-bentar didengarkan dulu' lalu tanpa pengeras suara Kayan menyampaikan kepada para warga 'kulo seng ngomong Prabowo sampean seng jawab presiden (saya yang mengatakan Prabowo, anda yang jawab presiden)', tamu undangan menjawab “nggeh (iya)". Yel yel disampaikan oleh  Kayan 'Prabowo Gibran ngoten mawon a' dijawab oleh para warga 'nggeh'. Kayan berteriak 'Prabowo Gibran' para warga menjawab 'Presiden' diulang sebanyak dua kali. 

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo-Gibran Masih Ungguli Anies dan Ganjar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya