KA Wijaya Kusuma Menabrak Truk di Perlintasan Sebidang Mojokerto

Tidak ada luka

Mojokerto, IDN Times - KA Wijaya Kusuma keberangkatan Surabaya Gubeng dengan tujuan Cilacap, menabrak sebuah truk pada Rabu (22/1/2023), pukul 18.00 WIB. Insiden terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik - Stasiun Mojokerto, jalan Bangsal, Mojokerto.

Jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api.

Dalam kejadian ini, KA Wijaya kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk. Namun demikian, awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun.

Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyesalkan adanya kejadian ini. Terlebih, lanjutnya, lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang KA yang dikelola oleh swadaya masyarakat.

"Artinya, tidak ada komunikasi intensif antar penjaga perlintasan kanan & kiri," terangnya.

Luqman arif memperingatkan kepada seluruh pengendara yang apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan & kiri tidak ada KA yang akan melintas.

"Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114," tegasnya.

Pada pasal tersebut berbunyi : Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;  

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara itu, Sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," pungkasnya.

Baca Juga: Laka Kereta Tewaskan 11 Orang di Lumajang, Ini Kata KAI

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya