Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara 

Lebih ringan dari tuntutan JPU

Surabaya, IDN Times - Terbukti menjual tas Hermes Palsu, Selebriti Instagram atau Selebgram Medina Zein divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang putusan di ruang sidang Cakra, Selasa (4/4/2023). 

 "Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," ujar Agung saat membacakan amar putusan. 

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang meringankan putusan Medina adalah, Medina mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian. 

"Hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," kata Agung.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. PU telah menuntut Medina Zein 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. 

Sementara Medina sendiri setelah mendengarkan putusan tersebut, masih akan berfikir lagi. Begitu juga dengan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," tuturnya

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya