Jalur Terjal para Kandidat Independen dalam Pilwali Surabaya

Sistem yang ribet hingga peraturan tak sesuai

Surabaya, IDN Times - Pasangan Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono harus berbesar hati dengan mundur dalam konstelasi politik pemilihan wali kota (Pilwali) Surabaya di Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sudah memutuskan pasangan ini gagal memenuhi persyaratan bakal pasangan calon lewat jalur perseorangan atau independen

Pasangan ini terpaksa menerima sekaligus mempertanyakan keputusan KPUD Surabaya ini yang terkesan mengganjal proses pendaftaran kandidat jalur independen. 

1. Niatan mulia agar bermanfaat bagi masyarakat

Jalur Terjal para Kandidat Independen dalam Pilwali SurabayaIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Asrilia Kurniati, seorang pendiri Ikatan Perempuan Indonesia Peduli (IPIP) yang aktif dalam kegiatan sosial masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan. Pada tahun ini, ia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon wali kota Surabaya tanpa melalui jalur partai politik.

"Dengan tegas, saya tidak ingin disebut sebagai petugas partai, saya ingin disebut sebagai wakil rakyat," ungkap Asrilia saat diwawancarai oleh IDN Times pada Jumat (24/5/2024).

Keinginannya yang kuat ini muncul karena ia ingin memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Surabaya dan berkontribusi dalam mengubah kota tersebut menjadi lebih baik.

"Motivasi saya untuk maju dalam Pilwali adalah untuk menciptakan perubahan. Tidak ada niatan tertentu, hanya niat baik untuk melakukan perubahan positif sebagai wakil rakyat, karena saya telah lama aktif dalam kegiatan sosial," ungkapnya.

2. Kendala dalam pendaftaran kandidat jalur independen

Jalur Terjal para Kandidat Independen dalam Pilwali SurabayaBacawali Surabaya, Asrilia Kurniati. (Dok. Istimewa)

Asrilia menegaskan niatnya dengan mencari informasi tentang cara dan persyaratan mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota di KPUD Surabaya. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengumpulkan dukungan minimal sebesar 6,5 persen atau setara dengan 144.209 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang berjumlah 2.218.586, mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 sesuai dengan regulasi KPU RI.

Ketika waktu pendaftaran tiba, Asrilia berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan berbagai persyaratan yang diperlukan, termasuk dukungan minimal sebanyak 6,5 persen dari DPT dan syarat-syarat lainnya.

Sayangnya, menjelang waktu pendaftaran, Asrilia merasa mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu di KPUD. Niat baiknya untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya melalui jalur independen terguncang.

"Yang saat aku sayangkan, ketika berita Asrilia maju Pilwali ramai, di situ mulai gempar. Aku dapat intimidasi dari petinggi KPU. Jiwaku sebagai perempuan aku merasa ini kekerasan psikis. Aku dibikin down. Katanya amu jangan dulu nyalon, karena persyaratannya berat," jelasnya.

3. Tetap mendaftar meski persyaratan cukup membingungkan

Jalur Terjal para Kandidat Independen dalam Pilwali SurabayaIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, Asrilia tak patah semangat, ia tetap berusaha mendaftar ke KPUD Surabaya dengan mencantumkan berbagai persyaratan yang ada. Ribuan data KTP yang dia dapat dari masyarakat kemudian ia tulis tangan dalam form,  hingga memasukkan data ke dalam website Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Semua ia lakukan satu persatu. 

"Prosesnya bukan ribet, tapi sangat-sangat ribet. Memasukkan data di Silon itu, websiteny up and down. Tanggal 5 Mei awal pendaftaran scan barcode tidak bisa dibuka," ungkap Asrilia. 

Karena website yang up and down tersebut, Asrilia dan timnya pun datang ke KPUD Surabaya. Petugas KPUD pun menyampaikan, calon pendaftar dibolehkan membawa data bakal calon, SKCK dan keterangan sehat saja. Sementara data dukungan bisa diserahkan pararel atau menyusul dengan waktu pengumpulan dari tanggal 12 Mei hingga 19 Agustus 2024.  

"Dari situ, kita merasa enteng, karena kita dipermudah, tapi tidak seperti itu," tutur Asrilia. 

Baca Juga: Perayaan Waisak di Surabaya, Film Tentang Bhikkhu Diputar di Mal

4. Setelah mendaftar Asrilia dinyatakan tak tolos

Jalur Terjal para Kandidat Independen dalam Pilwali SurabayaPeluncuran tahapan pilkada dilaksanakan KPU Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lalu tanggal 12 Mei 2024, Asrilia pun datang ke KPUD Surabaya untuk mendaftar sebagai bacawali bersama wakilnya Satrio Wicaksono. Sayangnya, detik-detik Asrilia mendaftar, petugas KPU menyampaikan harus menyerahkan seluruh persyaratan termasuk dukungan minimal 144.209 ke Silon. 

"Tapi detik-detik terakhir ternyata kita harus menyerahkan seluruhnya, termasuk ke Silon itu sesuai dengan syarat 144.209. Jujur saya sudah punya dan itu saya simpan," ucap Asrilia. 

Tak sampai satu hari berkasnya pun diserahkan hingga KPUD Surabaya beranggapan berkas Asrilia-Satrio dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berkas pendaftaran mereka pun dikembalikan. 

5. KPUD Surabaya terima dua bakal pasangan calon independen

Jalur Terjal para Kandidat Independen dalam Pilwali SurabayaEri - Armuji saat daftar Bacawali - Bacawawali Surabaya di Nasdem Jatim. Dok. Istimewa.

KPUD Kota Surabaya sendiri pada 12 Mei 2024 telah menerima dua berkas pendaftaran dua bakal bapaslon Pilwali Surabaya, yakni pasangan Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, dua bapaslon perseorangan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi Syarminduk. Syarminduk yang ditentukan KPU adalah 144.209 atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.

"Bapaslon wali kota-wakil wali kota Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, mengunggah 1.106 dukungan dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada)," ujar Syamsi, Senin (13/5/2024) lalu. 

Sedangkan bapaslon wali kota-wakil wali kota, Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti hanya menyerahkan file berisi formulir dukungan 90.007.Dengan tidak terpenuhinya syarat dua bapaslon tersebut, artinya di KPU Surabaya tidak ada calon wali kota dan wakil wali kota yang maju secara independen.

 "Peratuhan perundangan mengatur  tahapan penyerahan dukungan paling akhir 12 Mei 2024. Ada dua bapaslon yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal," pungkas dia.

6. Bapaslon yang tak tolos tak bisa ke tahap berikutnya

Jalur Terjal para Kandidat Independen dalam Pilwali SurabayaProses pembukaan kotak suara oleh Bawaslu Banyumas.(IDN Times/Dok. Bawaslu Banyumas)

Komisioner KPUD Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Suprayitno ketika dihubungi IDN Times mengatakan, bapaslon yang tak bisa memenuhi syarat pendaftaran pada 12 Mei 2024 ketika pendaftaran ditutup, mereka sudah dinyatakan tidak lolos.

"Jadi gini, mereka sudah selesai mbak mereka gak bisa lanjut karena kedua bapaslon ini tidak bisa memenuhi syarminduk, nah gitu," kata dia. 

Sementara ketentuan KPU RI tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 bukan merupakan waktu pengumpulan berkas. Melainkan tahapan-tahapan berikutnya bapaslon independen setelah berkas dinyatakan sesuai.

"Itu tahapan lanjutan bapaslon, ketika syarat minimal tidak bisa dipenuhi otomatis gak bisa masuk tahapan-tahapan berikutnya," pungkas dia.

Sehingga, dengan dinyatakan tidak lolosnya dua bapaslon perseorangan Pilwali Surabaya, artinya Pilwali Surabaya tidak diikuti oleh calon independen.

Baca Juga: 1 CJH Embarkasi Surabaya Tunda Berangkat karena Hamil

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya