Jadi Tersangka, Gus Muhdlor Siapkan Langkah Hukum

Praperadilan gak ya?

Sidoarjo, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor bakal menyiapkan langkah hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 

Gus Muhdlor mengatakan, dia telah menyiapkan pengacara atas penetapan tersebut. Langkah hukum  akan ia serahkan kepada pengacaranya, termasuk apakah ia akan melakukan pra peradilan. 

"Itu nanti detailingnya ada di pengacara nanti kami siapkan waktu penjenemgan semua akan kemudian bisa agar bisa wawancara langsung dengan beliau semua, yang jelas kami hormati proses.

Gus Muhdlor menyebut, karena Indonesia negara hukum, ia pun akan melalukan upaya hukum atas penetapan tersebut. 

"Kemudian karena ini negara hukum masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagianya, maka secara umum kami sampaikan,  bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK hari ini," kata dia. 

Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, dia tengah menyiapkan langkah hukum. Langkah hukum seperti apa, pihaknya masih akan mendiskusikan bersama tim penasihat hukum. 

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum, ya nantinya kita akan bicarakan dengan tim penasihat hukum upaya hukum apa yang semestinya kita lakukan terkait dengan menghadapi penetapan ini," ujar dia. 

Mustofa sendiri belum tahu kapan tepatnya Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Gus Muhdlor beberapa Minggu lalu. 

"Kami belum tahu, tapi rilisnya (penetapan tersangka) hari ini, kalau SPDP sudah beberapa hari atau minggu yang lalu," pungkasnya. 

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Januari 2024 lalu. Sebanyak 10 orang sempat ditangkap KPK.

Dari jumlah itu, seorang pejabat BPPD Sidoarjo bernama Siskawati  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan insentif ASN. Nama Muhdlor sempat disebut olehnya.Setelah itu, pada Februari 2024, giliran Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono yang menjadi tersangka.

Gus Muhdlor sendiri sudah dipanggil KPK kala itu. Di tengah kasus hukum yang terus bergulir, sebuah manuver politik dilakukan oleh Gus Muhdlor jelang Pilpres. Ia yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membelot mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, PKB sendiri adalah partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sayangnya, nasib Gus Muhdlor tak sebaik pasangan calon yang ia dukung. Jika Prabowo-Gibran akhirnya mulus ke istana, Gus Muhdlor tampaknya akan bernasib sebaliknya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gus Muhdlor: Akan Hormati KPK

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya