IWD Surabaya, Bebaskan Buruh Perempuan dari Diskriminasi!

Ada buruh perempuan dikriminalisasi saat menuntut haknya

Surabaya, IDN Times - International Women's Day (IWD) Kota Surabaya diwarnai aksi demonstrasi dari buruh, mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (8/3/2024). Aksi tersebut merupakan solidaritas untuk membebaskan seorang buruh bernama Dwi Kurniawati yang dikriminalisasi karena menuntut haknya. 

Pantauan IDN Times di lapangan, massa aksi tersebut datang sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka membawa poster dengan berbagai macam tulisan berisi permintaan untuk membebaskan Dwi . 

"Bebaskan Dwi dari jerat kriminalisasi," tulis poster-poster tersebut. 

Tim Kuasa Hukum LBH Surabaya, Achmad Roni mengatakan, Dwi Kurniawati adalah salah satu buruh perempuan yang saat ini masih ditahan oleh Kejari Surabaya. Dwi sendiri merupakan buruh kontrak PT. Mentari Nawa Satria sering dikenal sebagai Kowloon Palace Surabaya dan bekerja pada bagian staff accounting. 

"Saat masa kerjanya sudah menginjak 3 bulan kerja, upah yang diterimanya dibawah UMK dan tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketengakerjaan. Selain itu, 3 bulan upahnya juga tidak diberikan oleh perusahan," ujar dia. 

Atas dasar kesadaran terhadap hak ketengakerjaan Dwi yang terlanggar, maka tanpa rasa takut ia melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja. Namun, laporan tersebut justru tidak membuahkan hasil hingga ia melakukan tindakan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Alhasil, laporan tersebut justru diberhentikan.

"Di tengah perjuangan Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya. Ia dilaporkan oleh Eko Purnomo, SE yang mengatasnamakan perwakilan dari PT. Mentari Nawa Satria dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 Ayat (2) KUHP)," katanya. 

Proses pelaporan tersebut justru berjalan sangat mulus hingga pada 05 Maret 2024, pihak Kepolisian melakukan P21 dan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap dirinya hingga saat ini. 

Maka, dalam rangka peringatan IWD 2024 dan solidaritas kasus kriminalisasi yang dialami oleh Dwi Kurniawati, massa aksi menuntut, pertama meminta Kejari Surabaya Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membebaskan Dwi Kurniawati dari tahanan.

"Kedua, meminta Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati sekaligus wajib melindungi Dwi Kurniawati sebagai buruh perempuan Pembela HAM yang rentan," ujar Roni. 

Ketiga, meminta Kejaksaan Negeri Surabaya wajib memandang bahwa proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP).

"Keempat, menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja dan berikan ruang aman di tempat kerja," tuturnya. 

Kelima, penuhi dan lindungi seluruh hak-hak normatif pekerja perempuan. Dan keenam, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Baca Juga: RHU di Surabaya Dilarang Buka Selama Ramadan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya