Istri di Surabaya Tusuk Suami karena Terlilit Utang

Utang pelaku sebesar Rp100 juta

Surabaya, IDN Times - AP (45) hanya bisa merunduk dan menyesali perbuatannya setelah sang suami, MS (50) terbaring lemah di rumah sakit karena ulahnya. AP merupakan seorang istri yang tega menusuk suaminya sendiri karena terlilit utang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (29/8/2023) lalu di sebuah rumah di daerah Pandugo. Saat itu, SM yang baru bangun dari tidur terkejut mendapati dirinya yang sudah berlumur darah di bagian perut. Ternyata, SM telah ditusuk oleh istrinya sendiri, AP. 

"Suaminya sendiri pada saat sedang tertidur, pada saat terbangun dari tidurnya, mendapati perutnya dibacok dengan sebilah parang," ujar Mirzal. 

Kemudian, SM belari untuk meminta tolong kepada tetangga. Saat itu, AP melakukan penganiyaan berkali-kali kepada SM. 

"Masih terus merasa sakit hati, dan tertekan, suaminya dibacok berkali-kali baik di kepala, pelipis, tulang sampai parah, di sekitar perut dan mulut, sehingga korban patah tulang dan luka sayatan yang sangat banyak sehingga dilakukan operasi dua kali," kata dia. 

Mirzal menyebut, dari keterangan AP, pembacokan itu dilakukan karena AP terlilit utang. Utang AP sebesar Rp100 juta dan kerap kali ditagih orang. 

"Pelaku ini, dari keseharian suaminya baik-baik saja, ada permasalahan terkait ekonomi yang dialami, ada beberapa orang yang menagih terhadap utang-utangnya. Karena merasa tertekan, dan tidak bisa melunasi utangnya, terjadilah komunikasi dan halusinasi," jelas Mirzal.  

AP memiliki utang ke beberapa pihak seperti rentenir dan bank. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk kebutuhan sehari-hari dan ada proses yang mana keluarganya bisnis tapi ditipu," sebutnya. 

Mirzal menyebut, keduanya memang kerap cekcok. Namun, tak pernah bertengkar hebat. 

"(Ajukan cerai) Gak ada, pekerjaan korban adalah kuli bangunan," tutur Mirzal. 

AP pun disangkakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 Tahun 2004 tentange perkara kekerasan dalam rumah tangga. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Jalan Kunti Residivis dan Pengangguran 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya