Ini Kata Dokter Unair Jika Temui Hewan Kurban Bergejala PMK

Pahami gejalanya

Surabaya, IDN Times - Penjual dan pembeli hewan kurban di Surabaya perlu mewaspadai penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dokter Hewan dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair) Banyuwangi, Tridiganita Intan Solikhah pun memaparkan apa yang harus dilakukan jika temui hewan kurban bergejala PMK.

1. Gejala hewan yang terserang PMK

Ini Kata Dokter Unair Jika Temui Hewan Kurban Bergejala PMKPelapak hewan kurban di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intan menejalaskan, gejala hewan kurban yang terserang PMK yakni ditemukan lepuh yang berisi cairan atau luka pada gusi, lidah, hidung dan teracak atau kuku hewan yang terinfeksi. Selain itu, hewan juga tidak mampu berjalan atau pincang.

"Hewan kurban mengeluarkan air liur berlebihan atau hipersalivasi dan hewan kurbaan kehilangan nafsu makan," ujar Intan saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (5/7/2022).

2. Penjual kurban bisa lapor Dinas jika temui hewan bergejala

Ini Kata Dokter Unair Jika Temui Hewan Kurban Bergejala PMKPelapak hewan kurban di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Jika penjual kurban menemui hewan kurban yang bergejala PMK, maka penjual perlu untuk melapor ke Dinas Peternakan setempat. Hal tersebut agar dokter hewan dari dinas terkait bisa meninjau kandang yang terserang PMK.

"Waspada boleh, panik jangan, PMK tidak zoonosis, karena PMK adalah virus dan tidak terlihat oleh mata telanjang, baiknya menjaga kebersihan kandang, biosecurity dan sekarag sudah mulai ada vaksinasi, jadi baiknya dipisahkan atau diisolasi yang sehat dan yang sakit supaya yang sehat bisa divaksin," papar Intan.

Baca Juga: Vaksinasi PMK di Jatim Diprioritaskan untuk Sapi Perah

3. Hewan kurban bergejala PMK sudah diatur MUI

Ini Kata Dokter Unair Jika Temui Hewan Kurban Bergejala PMKPelapak hewan kurban di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intan menjelaskan, bagi pembeli hewan kurban yang terlanjur membeli hewan bergejala PMK, maka tidak perlu khawari, sebab hal tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan kurban saat wabah PMK. Dalam Fatwa tersebut disebutkan, jika pembeli hewan kurban mendapati ada gejala PMK ringan, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Intan.

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah , maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klibis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (10 sampai13 Dzulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," pungkasnya.

Baca Juga: Vaksinasi PMK di Jatim Diprioritaskan untuk Sapi Perah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya