Honorer Surabaya Tak Pernah Dapat THR

THR hanya untuk ASN dan PPPK

Surabaya, IDN Times - Tenaga kontrak atau honorer tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana yang dikatakan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas. Meski demikian, tenaga honorer tak perlu khawatir karena masih ada gaji ke-13. 

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati mengatakan, aturan pemberian THR bagi pegawai Pemerintah hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pengawai Negeri Sipil dan PPPK. Sementara, untuk hororer tak ada. 

"Honorer istilahnya tenaga kontrak, kalau ASN ada dua PNS dan PPPK, tenaga kontrak itu memang gak dapat (THR)," kata dia. 

Namun demikian, pemberian THR bagi honorer ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali tersebut masih akan digodok. 

"Perwalinya nanti kita koordinasikan bagian hukum dan BKAD," ujar Ira. 

Ditagih soal gaji ke-13 yang akan diberikan kepada honorer, Ira menyebut masih akan berkoordinasi dengan BKAD. "Kami akan koordinasikan BKAD anggarannya di situ," pungkasnya. 

Baca Juga: 620 Satpol PP Surabaya Ikut Jaga Gereja Selama Perayaan Paskah 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya