Hari Pahlawan, Pamkot Surabaya Hapus Sanksi Bunga Pajak

Yuk ndang bayar pajak rek!

Surabaya, IDN Times - Dalam rangka memperingati hari Pahlawan 10 November, Pemerintah Kota (Pemkot) menghapus sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah. Jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif, antara lain pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah. 

1. Penghapusan sanksi pajak tertuang dalam Perwali

Hari Pahlawan, Pamkot Surabaya Hapus Sanksi Bunga PajakBalai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, penghapusan sanksi pajak bunga daerah itu rutin dilakukan pemkot, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Bunga Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Pahlawan. 

"Di setiap peringatan hari besar tertentu, itu kami ada peraturan di perwali tentang pengurangan atau penghapusan pajak. Tujuannya, agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," kata Cak Eri Cahyadi, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Surabaya Sabet Penghargaan Peduli Ketahanan Pangan 2022

2. Program ini untuk ringankan beban masyarakat

Hari Pahlawan, Pamkot Surabaya Hapus Sanksi Bunga PajakJalan Ahmad Yani, Kota Surabaya dari udara. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Penghapusan bunga pajak daerah tersebut dimulai dari 10 Oktober - 30 November 2022. 

"Penghapusan sanksi administratif kali ini, terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan bulan November tahun 2022. Sedangkan dendanya, secara sistem akan dihapus," jelas Musdiq.

3. Besaran penghapusan bunga pajak sesuai periode pembayaran

Hari Pahlawan, Pamkot Surabaya Hapus Sanksi Bunga PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Musdiq menambahkan, besaran penghapusan sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah ditetapkan sesuai periode pembayarannya. Pada bulan Oktober 2022 diberi penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen. Sedangkan periode pembayaran pada November 2022, diberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 50 persen. Pembayarannya, dapat dilakukan di semua bank.

"Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya, sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Toko Elektronik Terlengkap di Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya