Gadis di Surabaya Dicabuli dan Disuruh Konsumsi Narkoba

Tega banget sih

Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus pria bernama MCAP (28) yang telah mencabuli remaja berinisial MC (15). Sebelum mencabuli, pelaku sempat mengajak korban mengkonsumsi sabu. 

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Suroto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 15 November 2023 lalu,  ketika pelaku dan korban melakukan kopi darat bersama temannya. Tersangka yang sebelumnya sudah mengenal korban ini kemudian mengajak jalan-jalan. 

"Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya," ujarnya, Senin (1/4/2024). 

Di Sawah Pulo itu, pelaku membeli sabu-sabu. Di tempat tersebut juga, tersangka menggunakan sabu serta mengajak korban ikut menggunakan. 

Setelah itu, tersangka kemudian diajak ke sebuah hotel di Jalan Demak. Di hotel tersebut, tersangka kembali menggunakan sabu. Saat itu, korban meminta pulang tapi korban masih beralasan menunggu teman. 

"Saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," tuturnya.

Saat tersangka dalam pengaruh sabu, saat itu lah tersangka melakukan pencabulan kepada korban. Korban meronta-ronta, namun tersangka memaksa. 

"Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak," kata dia. 

Suroto menjelaskan, tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Korban pun disuruh pulang oleh tersangka. 

"Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online," jelasnya. 

Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada ibunya. Ibu korban dan korban lalu datang ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan kejadian ini. 

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka," terangnya. 

Tak berapa lama, polisi kemudian mengejar pelaku yang sempat kabur. Hingga kemudian, polisi menangkap korban di sebuah tempat rehabilitasi narkotika. 

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kasir Minimarket di Sidoarjo Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya