Fakta Selebgram KH yang Diringkus Polres Pasuruan saat Live Pornografi

Pendapatan sebulan Rp20 juta

Surabaya, IDN Times - Polres Pasuruan telah meringkus selebgram berinisial KH pada Selasa (28/2/2022) lalu. KH ditangkap karena telah melakukan siaran langsung kegiatan pornografi di media sosial.

Selebgram KH ditangkap sesaat setelah live di sebuah toilet salah satu kafe di Pasuruan. Berikut ini fakta-fakta lain tentang selebgram KH yang belum banyak diketahui.

1. KH tidak melakukan kegiatan prostitusi lain selain live pornografi

Fakta Selebgram KH yang Diringkus Polres Pasuruan saat Live PornografiSelebgram KH saat berada di Mapolres Pasuruan, Selasa (1/3/2022). (dok. Polres Pasuruan)

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto, menjelaskan bahwa KH hanya melakukan siaran langsung di aplikasi Bling2. Ia tidak menggunakan aplikasi lain untuk siaran langsung.

"Dan bukan hasil rekaman yang dia jual," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (5/3/2022).

KH juga, imbuh Adhi, tidak melakukan kegiatan prostitusi lain selain siaran langsung di aplikasi tersebut. "KH tidak melakukan kegiatan prostitusi offline maupun online," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Tes Kejiwaan Ungkap Alasan Siskaeee Buat Video Porno   

2. Pendapatan selebgram KH juga dari endorsement

Fakta Selebgram KH yang Diringkus Polres Pasuruan saat Live PornografiIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Dari siaran langsung di aplikasi tersebut, KH mendapat 6 dolar selama 1 jam melakukan siaran langsung. Dalam sebulan, ia meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan.

Menurut Adhi, pendapatan lain selebgram KH selain siaran langsung pornografi adalah dari Endorsement.

"Tersangka juga menerima endorse produk, ditawarkan oleh KH di bio medsos instagramnya," urainya.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain, ia menuturkan bahwa hal itu masih dalam pengembangan. Termasuk juga adanya selebgram lain yang melakukan hal yang sama.

"Masih dilakukan pengembangan berkaitan aktifitas yang sama dengan KH," urainya.

3. KH warga asli Pasuruan

Fakta Selebgram KH yang Diringkus Polres Pasuruan saat Live PornografiSelebgram KH saat berada di Mapolres Pasuruan, Selasa (1/3/2022). (dok. Polres Pasuruan)

Adhi menuturkan bahwa KH merupakan warga asli Pasuruan. Ia juga lahir di Pasuruan, namun beraktivitas di sejumlah kota di Indonesia.

"Kelahiran di Pasuruan, beraktifitas di Pasuruan, Bali, Jakarta," urainya.

Seperti diketahui bahwa Polres Pasuruan telah menangkap selebgram KH karena telah melakukan siaran langsung aksi pornografi. Tak sendiri, KH ditangkap bersama dengan BA (26) yang berperan merekrut host dan mendapatkan gaji dari bagi hasil dengan para host.

Atas perbuatannga itu selebgram KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Baca Juga: Mengenal OnlyFans, Platform yang Jadi Ladang Cuan Siskaeee 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya