Emak-emak di Surabaya Lapor Polisi Ngaku Tertipu Arisan Lebaran

Laporan ditolak oleh Polisi karena kurang bukti

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 45 emak-emak datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rabu (20/3/2024) untuk melaporkan dugaan penipuan arisan Lebaran dengan kerugian Rp250 juta. Laporan tersebut, ditolak karena kurang alat bukti.

Salah satu perwakilan korban Suyanti (38) menceritakan, arisan tersebut dijalannkan oleh berinisial SC (46) dan suaminya KS (61) sejak empat tahun lalu. Namun, pada Oktober 2023 SC meninggal dunia sehingga dilanjutkan KS. 

"Namanya ya sudah percaya kita tetap melanjutkan agar punya simpanan untuk hari raya besok mas,” ujar Suyanti. 

Merasa percaya dengan KS, emak-emak tersebut tetap melanjutkan arisan. Arisan seharunya dibagikan kepada anggota pada Selasa (5/3/2023) lalu. Sayangnya, KS tiba-tiba menghilang dan meninggalkan kamar kos.

Emak-emak kemudian mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibawa warga, dari fotokopi KTP tersebut KS diduga juga melakukan pemalsuan di KTPnya. Pada KK, KS tertulis lahir Sidoarjo, tapi pada fotokopi KTP KS tertulis lahir di Madura.

“Total uangnya ada Rp250 juta. Ada sekitar 45 orang itu satu kampung di Bulak Setro yang ikut,” imbuh Suyanti.

Saat melapor ke Polres, laporan emak-emak ini ditolak karena kurangnya alat bukti. Walaupun, mereka membawa dua bukti transfer.

"Selama ini kan kami menjalankan arisan itu sederhana sekali dan banyak transaksi yang langsung diberikan. Ada buku catatan, namun sebelum tanggal 5 kemarin sudah diminta oleh KS,” tutup Suyanti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo mengatakan, dalam pelaporan ini pelapor kurang alat bukti. Ia mengimbau agar pelapor datang kembali ke Polres dengan menyertakan barang bukti, seperti pembukuan arisan atau bukti transfer. 

“Peristiwanya ada atau gak, kita kan belum tahu, makanya perwakilan itu (diminta) menyerahkan bukti penyerahan uang itu, buku catatan kah, bukti transfer, ini gak ada sama sekali, pak saya arisan kepada orang A terus buktinya mana ? Gak ada terus gimana. Sekedar ngomong doang, makanya kita suruh melengkapi itu dulu ketika ada nanti (akan diproses)," ujar Prasetyo. 

Tak cuma itu, Prasetyo menyebut jika arisan sebelumnya dipegang oleh istri kemudian pindah tangan ke suami, maka  maka perkara ini gugur demi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Misal yang melakukan perbuatan pidana istrinya, apakah pidana itu bisa diwakilkan suaminya kan gak bisa. Jadi istilahnya gugur demi hukum,” pungkas Prasetyo. 

Baca Juga: Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Biliar di Surabaya Disegel

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya