Dugaan Kecurangan, Partai Buruh akan Geruduk Bawaslu dan Kejati Jatim 

Siapkan 200 massa aksi

Surabaya, IDN Times - Partai Buruh Kota Surabaya akan menggeruduk Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (6/3/2024). Hal ini merespons adanya temuan dugaan kecurangan Pemilihan Umum DPRD Kota Surabaya tahun 2024. 

Aksi tersebut akan diikuti sekitar 200 orang massa. Mereka berasal dari anggota serikat pekerja/serikat buruh, pedagang pasar tradisional, penghuni rusun, warga strenkali Surabaya serta anggota maupun simpatisan Partai Buruh.

Sebelum menuju Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur massa aksi terlebih dahulu berkumpul di depan Kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Di depan Kantor KPU Kota Surabaya massa aksi akan menyampaikan aspirasinya. 

"Massa aksi akan menyampaikan aspirasi agar KPU Kota Surabaya menghentikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Kecamatan yang terindikasi ada pengglembungan suara," ujar Ketua Exco Partai Buruh, Nuruddin Hidayat. 

Aksi tersebut dilakukan karena sebelumnya pada saat rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Bulak sempat diwarnai aksi protes oleh para saksi partai politik, dikarenakan adanya dugaan pengglembungan suara. Namun, KPU Kota Surabaya sebagai pimpinan sidang rapat pleno rekapituasi hasil penghitungan perolehan di tingkat Kota Surabaya mengabaikan aksi protes para saksi tersebut. KPU Kota Surabaya tetap melanjutkan rekapitulasi dan mengesahkan hasil rekapitulasi yang telah dimanupulasi tersebut. 

"Kami juga sangat menyayangkan sikap Bawaslu Kota Surabaya yang pasif dalam melakukan pengawasan. Seharusnya Bawaslu Kota Surabaya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya untuk Kecamatan yang terindikasi bermasalah. Atau setidaknya pada saat rekapitulasi di tingkat Kota Surabaya dapat membuka formulir model C. hasil (plano) untuk sama-sama menyandingkan data yang ada dalam Sirekap dan C.hasil salinan milik para saksi," terangnya. 

Pihaknya mencurigai para penyelenggara pemilu di Kota Surabaya turut terlibat dalam pengglembungan suara peserta pemilu atau oknum Caleg. Oleh sebab itu partai Buruh melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu ini kepada BAWASLU Provinsi Jawa Timur.

"Kami berharap Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Sentra Gakkumdu yang termasuk di dalamnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Partai Buruh secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia. 

Pelaporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan juga  dilengkapi bukti berupada foto C.hasil (plano) dan D.hasil kecamatan untuk Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Bulak. Dari penyandingan data tersebut ditemukan pengglembungan suara per TPS berkisar 10  sampai dengan 30 (suara untuk peserta pemilu tertentu atau Caleg tertentu. 

"Kami mendesak Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Gakkumdu memproses laporan kami dan mempidakan penyelenggara pemilu di Kota Surabaya dan/atau pihak lain yang terbukti turut terlibat dalam pengglembungan suara. Selain itu kemi mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan dan/atau sidang etik terhadap penyelenggara pemilu di Kota Surabaya yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berintegritas," pungkas dia. 

Baca Juga: Partai Buruh Soroti Kenaikan Harga Beras, Singgung Political Rice

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya