DKPP Mulai Cek Lapak Hewan Kurban di Surabaya

Pastikan hewan kurban dalam kondisi sehat

Surabaya, IDM Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai melakukan pengecekan di sejumlah lapak pedagang hewan kurban, yang ada di Jalan Ir. H. Soekarno atau Merr Kota Surabaya, Senin (3/6/2024). Pengecekan ini untuk  memastikan persyaratan kesehatan hewan kurban.

Selain melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan kurban, pemda juga memeriksa apakah penjualan hewan itu memiliki izin resmi. Harapannya, penjualan hewan kurban berjalan dengan lancar dan semua hewan kurban di Surabaya dalam kondisi sehat.

1. DKPP pastikan semua lapak punya izin dan SKKH

DKPP Mulai Cek Lapak Hewan Kurban di Surabayailustrasi kambing sehat (pexels.com/Anna Shvets)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Suharti mengatakan selama satu pekan, pihaknya menerima banyak permohonan pengajuan izin atau rekomendasi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk dijual di Kota Pahlawan. Hal ini untuk memastikan pedagang telah memiliki izin dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

“Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Menyita 67 Motor Knalpot Brong di Surabaya

2. DKPP terjunkan 110-120 dokter hewan

DKPP Mulai Cek Lapak Hewan Kurban di Surabayailustrasi pemberian vaksin (unsplash.com/Mufid Majnun)

Nantinya ada 110-120 dokter hewan yang akan melakukan pengecekan di lapak-lapak hewan kurban se-Surabaya. Pengecekan tersebut untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan 1 kali vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

“Selanjutnya, kami akan memberikan surat keterangan terkait hewan yang ada di sini dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

3. Pedagang tak punya SKKH tak boleh buka lapak di Surabaya

DKPP Mulai Cek Lapak Hewan Kurban di SurabayaPeternak kambing (flickr.com/Amri Knowledge Enterpreneur-24)

Jika kedapatan lapak yang tidak memiliki SKKH maka DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi proses pengajuan hewan ternak. Apabila tidak kunjung melakukan proses pengajuan, serta tidak memiliki SKKH, maka pedagang hewan kurban tidak dapat membuka lapaknya di Kota Pahlawan. 

“Jika, pedagang tidak melakukan proses (pengajuan) maka kita edukasi. Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP, baik Satpol PP per wilayah atau Satpol PP Kota Surabaya, karena ini menyangkut keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli,” tegasnya.

Para pedagang hewan kurban wajib mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pada tahun 2024, pengajuan izin hewan ternak berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

“Setelah pengajuan disetujui, selanjutnya pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat untuk memastikan lokasi  yang diperbolehkan sebagai lapak dagang hewan kurban. Kemudian petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Salip Truk di Sisi Kiri, Remaja di Surabaya Tewas Kecelakaan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya