Digeledah KPK, Mahhud Mundur dari Cabup dan Anggota DPRD Tepilih

KPK tetapkan 21 tersangka

Bangkalan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim, Fraksi PDIP, Mahhud di Bangkalan, Selasa (9/7/2024) lalu atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Usai penggeledahan itu, Mahhud memilih mundur sebagai bakal calon Bupati Bangkalan dan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.  

Diketahui, nama Mahhud selama ini masuk dalam bursa calon Bupati Bangkalan. Ia telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bangkalan lewat partainya, PDIP.

Atas permasalahan yang ia hadapi dengan KPK, Mahhud menyatakan mundur dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangkalan. "Saya menyatakan untuk undur diri. Untuk tidak ikut serta kontestasi pilkada di Bangkalan" ujarnya.

Pengunduran diri tersebut, karena ia tak ingin permasalahan yang saat ini dihadapi, dapat mencoreng nama baik Bangkalan. Sehingga, ia memutuskan mundur dari kontestasi tersebut.

"Kami tidak mau permasalahan yang kami hadapi, teman-teman tahu semua, itu ikut mencoreng nama baik Bangkalan. Sekali lagi kami tidak ingin ikut mencoreng nama Bangkalan, sehingga saya memutuskan untuk tidak ikut kontestasi di Pilkada Bangklan," ungkap Mahhud.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pengunduran diri tersebut akan disampaikan oleh partainya, PDIP. Serta partai lain yang telah mengusungnya. 

"Keputusan akhir tentunya nanti akan diumumkan langsung oleh partai kami dan partai-partai yang akan mengusung kami," jelas dia.

Tak hanya mundur dari kontestasi Pilkada Bangkalan, ia juga menyatakan mundur sebagai calon anggota DPRD Jatim terpilih. Seperti diketahui, dirinya merupakan calon anggota DPRD Jatim terpilih pada periode 2024-2029.

"Saya ini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029. Itu sudah kami sampaikan kepada partai, saya juga ingin mengundurkan diri dari sebagai anggota terpilih DPRD Jatim," ungkap Mahhud. 

Mahhud menuturkan, keputusannya ini datang dari hati. Ia tak ingin permasalahan yang dihadapi itu dapat mencoreng nama institusi DPRD Jatim. 

"Itu juga kami putuskan dengan hati terdalam saya juga tidak ingin mencoreng institusi kami lembaga DPRD di Jatim," ungkapnya.

Mahhud pun memohon doa kepada masyarakat agar dirinya bisa menjalani permasalahan tersebut. "Saya yakin apa yang diberikan kepada kami, cobaan yang diberikan dari Allah itu sudah diukur kemampuan saya sebagai manusia," pungkas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan bahwa rumah Anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP, Mahhud digeledah penyidik KPK. KPK menyita Hp dan uang sekitar Rp300 juta.

Berdasarkan informasi yang ia terima, dalam penggeledahan itu, KPK membawa barang bukti berupa handphone. Kemudian uang tunai kurang lebih Rp300 juta dengan percahan Rp2000-an, Rp5000-an hingga Rp100 ribuan.

"(Yang digeledah) yang saya tahu Hp dan uang pecahan Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp20 ribu. Ada sih yang seratusan tapi nggak banyak. (Rp300 juta) iya kurang lebih," ungkap dia. 

Tak lama setelah penggeledahan tersebut, pada Jumat (12/7/2024), KPK telah menetapkan 21 orang tersangka atas kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka tersebut, empat merupakan penerima dan 17 lainnya merupakan pemberi.

"Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

 Tessa menyebut, mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup.

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya