Diduga Plus-plus, Satpol PP Satroni Dua Panti Pijat di Surabaya

Pemilik dimintai keterangan

Surabaya, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merazia  dua panti pijat yang berada di kawasan di Surabaya Barat. Diduga panti tersebut merupakan pijat plus-plus. 

Keberadaan panti pijat ini cukup meresahkan masyarakat. Sehingga dilaporkan kepada Satpol PP untuk ditertibkan.

1. Razia dilakukan atas informasi dari masyarakat

Diduga Plus-plus, Satpol PP Satroni Dua Panti Pijat di SurabayaIlustrasi terdistraksi gadget(pexels/KarolinaKaboompics)

Staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Anang Timur mengatakan bahwa razia dilakukan setelah dirinya menerima informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, pihaknya langung melakukan pengecekan. 

“Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Anang, Senin (10/6/2024). 

Baca Juga: 7 Sleeper Bus Jakarta-Surabaya dan Harga Tiketnya

2. Saat razia, tak ditemukan adanya aktivitas pijat plus-plus

Diduga Plus-plus, Satpol PP Satroni Dua Panti Pijat di Surabayailustrasi sedang terapi pijat (pexels.com/Anete Lusina)

Saat dilakukan razia, tidak ditemukan adanya aktivitas di dalam dua panti pijat tersebut. Dalam hal tak ada pengunjung di dua panti pijat itu.

“Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong tidak ada pengunjung,” kata Anang.

Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan pengecekan izin yang dimiliki dua panti pijat. Hasilnya, keduanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada, sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus,” imbunya.

3. Satpol PP tetap akan mengintrogasi pemilik panti

Diduga Plus-plus, Satpol PP Satroni Dua Panti Pijat di Surabayailustrasi memberikan keterangan (unsplash.com/Van Tay Media)

Selanjutnya,  Satpol PP bakal bakal mengundang para pemilik panti pijat datang ke kantor Satpol PP Surabaya. Mereka akan dimintai keterangan soal dugaan panti pijat plus-plus.

“Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga,” pungkasnya.

Sementara, dalam pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU) ini, Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya.

Baca Juga: Temui Gen Z, Wali Kota Surabaya: Tidak Harus Cari Kerja di Pemda

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya