Dahlan Iskan Digugat Mantan Pegawai Jawa Pos

Gugatan atas perjanjian hibah saham Yayasan Karyawan

Surabaya, IDN Times – Mantan CEO (Chief Executive Officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan digugat mantan pegawai Jawa Pos. Mereka menggugat Dahlan Iskan atas dugaan perjanjian hibah saham Yayasan Karyawan Jawa Pos. Gugatan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tercantum dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2022/PN Sby tanggal 7 Februari 2022. 

1. Ada 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat Mantan Pegawai Jawa PosInstagram

Setidaknya, ada 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan yakni, Dhimam Abror, Ali Murtadlo, H. Suryanto, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.

Dalam petitium tersebut tertulis bahwa Dahlan Iskan diduga telah melanggar hukum. Yakni tentang Akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 tentang perjanjian hibah saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan.

"Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," isi dalam Petitum tersebut seperti dikutip dalam SIPP. 

Sehingga, penggugat meminta agar majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat kepada Dahlan Iskan.

"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya," isi Petitum tersebut.

Baca Juga: Kritik Omnibus Law, Dahlan Iskan: Pengusaha Lebih Butuh Stabilitas 

2. Dahlan Iskan diminta membayar ganti rugi

Dahlan Iskan Digugat Mantan Pegawai Jawa PosIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Para penggugat meminta agar Dahlan Iskan dihukum dengan membentuk lembaga/badan hukum pengganti Yayasan Karyawan Jawa Pos, yang berdasar peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT. Jawa Pos.

“Bersama-sama dengan para penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan tergugat," isi petitum. 

3. Dahlan diminta bayar ganti rugi, sidang perdana tanggal 21 Februari mendatang

Dahlan Iskan Digugat Mantan Pegawai Jawa PosUmarul Faruq/ANTARA FOTO

Selain itu, penggugat meminta agar Dahlan Iskan membayar ganti rugi kepada para penggugat. Ganti rugi tersebut sebesar Rp10 juta. “Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad) dari tergugat,” tulis petitium tersebut.

Dahlan Iskan akan menjalani sidang perdananya pada 21 Februari 2022 mendatang. Dalam SIPP tersebut tertulis bahwa jadwal sidang Dahlan Iskan adalah pukul 9.50 pagi di ruang sidang Cakra.

Hingga berita ini ditulis, Dahlan Iskan belum memberikan komentar. Pesan singkat yang dikirim tak direspons. Sementara, salah satu penggugat, yakni Imam Safi'i tak banyak memberikan tanggapan. Namun ia membenarkan adanya gugatan tersebut. "Ya benar, nanti tunggu saja waktu sidang Pengadilan. Yang gugat bukan cuma saya ada 9 orang lainnya," ujar Imam saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Dahlan Iskan Bandingkan Garuda dengan Thai Airways

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya