Budi Said Ajukan Praperadilan atas Penetapannya Sebagai Tersangka

Tidak ada kerugian negara

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus jual beli emas PT Aneka Tambang atau PT Antam Tbk, Budi Said mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut atas penetapan Budi Said sebagi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

"Kita mengajukan praperadilan karena saudara Budi Said sudah dijadikan tersangka sejak 18 Januari 2024," ujar pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (13/2/2024).  

Sudiman menyebut, alasannya melakukan praperadilan karena tidak ada kerugian negara. Dalam hal ini crazy rich Surabaya itu belum menerima bonus emas 1.136 kilogram yang harusnya didapatkan Budi Said dari membeli emas 7 ton. 

"Kita berpendapat 1.136 kilogram itu adalah bonus, bonus itu sampai sekarang belum kita terima, dan itu harus diserahkan kepada kita sesuai dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) Makhamah Agung," ungkap Sudiman. 

Dia menilai, ada upaya kriminalisasi kepada Budi Said. Sehingga Budi Said ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita beranggapan ini adalah perkara perdata, dan sudah ada putusannya. Jadi tidak layak diperiksa secara pidana," terangnya. 

Sudiman menyebut, sidang perdana praperadilan Budi Said akan digelar pada 28 Februari 2024. Dalam sidang tersebut, pihaknya meminta agar penetapan terhadap Budi Said tidak sah. 

"Tanggal 28 Februari ini kita sidang pertama, meminta untuk kemudian, menyatakn tidak sah (penetapan tersangka Budi Said)," jelasnya. 

Barang bukti berupa surat pembelian emas Antam dengan keterangan mendapatkan bonus akan diserahkan dalam sidang praperadilan nanti. Surat tersebut terdapat keterangan berapa besar emas yang diterima Budi Said dari membeli 7 ton emas. 

"Kita akan serahkan nanti, kita serahkan, lengkap kok. Berapa yang kita terima , semua lengkap, semua ada," pungkas dia. 

Seperti diketahui,  Kejagung RI, menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.

Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"(Ancaman) 20 tahun (penjara)," kata KepalaPusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung, Ketut Sumedana, kepada IDN Times, Kamis (18/1/2024) lalu. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan, Budi dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam muliadari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Kuntadi, aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.

Dalam menjalankan aksinya, Budi bekerjasama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melaluitoko tersebut.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," kata Kuntadi di Kejagung. 

Kuntadi mengatakan, untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam. Dengan demikian, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yangdiserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antaratersangka dengan Butik Surabaya 1. "Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya. "Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1ton 136 kilogram logam mulia atau mungkinbisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Antam Budi Said Sempat Pulang ke Surabaya 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya