Buang Sampah Ngawur di Surabaya Bisa Kena Tilang

Dendanya Rp75 ribu sampai Rp1,5 juta

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan tentang membuang sampah. Bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Surabaya, bisa kena tilang, dendanya pun mulai Rp75 ribu sampai Rp1,5 juta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, aturan tilang sampah tertuang dalam Perda No 5 tahun 2014 Pasal 33 dan sanksinya diatur pada Pasal 43 dan  Perwali Nomor 10 tahub 2017.

Tilang sampah berlaku bagi para pembuang sampah yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Hal ini juga berlaku bagi pembuang sisa bongkaran rumah, dan bekas peralatan rumah tangga. 

"(Dendanya) itu ada nominalnya kalau per orang Rp75 ribu, yang paling berat Rp1,5 juta. Ada kriterianya, kalau gragal dan sebagainya itu kan besar, itu biasa sampai Rp1,5 juta," ujar Hebi kepada IDN Times, Jumat (15/12/2023). 

Proses tilang yang dilakukan seperti tilang pada kendaraan motor, bedanya yang menilang adalah Aparat Sipil Negara (ASN) yang berwenang seperti Satpol PP. Bila ada pelanggar yang ketahuan membuang sampah, petugas akan memfoto sebagai tanda bukti, kemudian akan memberi surat tilang. Pembayaran denda dilakukan lewat transfer bank.

"Jadi kita ada surat tilang, seperti surat tilang sepeda motor itu, pelanggar pasal ini, harap menyelesaikan. Kalau tidak diselesaikan, KTP bisa dikirim ke pemilik untuk diblokir," ungkap Hebi. 

Denda tilang sampah tersebut juga ditarget menjadi retribusi. Sehingga, bisa menjadi pemasukan kas negara. 

"Ini sudah ditetapkan sejak lama, dan masif terus (proses penindakan tilang)," pungkas Hebi. 

Tilang sampah diketahui viral setelah  video yang diunggah akun Instagram @call112surabaya ramai. Dalam video itu, tampak tiga orang pria tengah membuang sampah ke kawasan sungai di Surabaya. Mereka membawa mobil bak terbuka berwana kuning.

"Membuang sampah sembarangan pak sampai banyak di pinggir kali, posisi Jalan Jagir," kata perekam video tersebut.

Dalam akun Instagram @call112surabaya, menuliskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak, para pembuang sampah bekas bangunan, di sekitar bantaran sungai Jagir. 

"Sampah yang dibuang adalah limbah bongkaran bangunan, oknum sempat dimintai identitas namun berhasil ditindak oleh petugas," tulis @call112surabaya, pada video yang diunggah, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Surabaya Punya 9 Bus Sekolah Gratis, Ada di 5 Titik Kumpul Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya