Banyak Banget, Dua Hari Satpol PP Turunkan APK Tak Kunjung Rampung

Sudah hari kedua nih masih aja ada APK

Surabaya, IDN Times - Memasuki hari kedua masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (12/2/2024), Satpol PP Kota Surabaya masih melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Meski penertiban sudah dilakukan pada Minggu (11/2/2024), ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya,  Yudhistira mengatakan di hari pertama masa tenang kampanye, Satpol PP mengangkut APK sebanyak 35 truk.  Muatan APK tersebut merupakan baliho besar, bendera partai serta banner berukuran kecil.

“Hari pertama, tepatnya Minggu dini hari kami mengumpulkan sebanyak tiga truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Lalu satu truk besar untuk per satu kecamatan, dan petugas kami ada di 31 kecamatan, sehingga kurang lebih 35 truk besar,” ujar dia, Senin (12/2024). 

Yudhis mengatakan, APK yang telah ditertibkan tersebut selanjutnya akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya yang berada di Jalan Tanjung Sari Surabaya

“APK tersebut kami simpan kami rapikan juga, sementara ini kami simpan di gudang kami,” kata Yudhis.

Satpol PP akan terus melakukan penyisiran untuk menertibkan APK yang masih terpasang. APK yang ditertibkan tersebut berupa, baliho hingga bendera. 

“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami imbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan. Hari ini kami sudah menertibkan APK di wilayah Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong ,” kata Yudhis.

Saat ini, Satpol PP Surabaya juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk penertiban APK. Bila ada APK yang belum ditertibkan, pihaknya akan segera menertibkan. 

“Untuk masa tenang, merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang menganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pantauan secara masif, sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” kata Yudhis.

Yudhis menyampaikan penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penertiban APK dilakukan pada masa tenang kampanye ini untuk menciptakan suasana tertib dan kondusif. “Seperti harapan sama seperti Wali Kota, serta kami semoga di perhelatan Pemilu 2024 ini situasi aman terkendali serta tenang,” tutupnya.

Baca Juga: Masa Tenang, Ribuan APK di Jatim Diturunkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya