ASN Jateng Danai Pembuatan Uang Palsu, Diedarkan di Jatim

Uang palsu yang dicetak sebanyak 20 ribu lembar Rp100 ribuan

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN), Grobokan Jawa Tengah mendanai pembuatan uang palsu. Uang itu dicetak kemudian diedarkan di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang dicetak sebanyak 20 ribu lembar pecahan Rp100 ribuan atau senilai Rp 2 miliar.

1. ASN mendanai mesin pencetak uang

ASN Jateng Danai Pembuatan Uang Palsu, Diedarkan di JatimMesin pencetak uang palsu. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, ASN berinisial SD (48) tersebut bekerja di Pemerintah Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah. Ia memberi dana untuk pengadaan  mesin-mesin pencetak uang.

"Hasil pemeriksaan, pemodal uang palsu ini, yang kita amankan di daerah Grobokan, itu untuk memperkaya usahanya, untuk mengembangkan usahanya yaitu Koperasi," ujar Agung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (3/10/2022).

2. Berawal dari penemuan uang palsu di Bank BRI Kediri

ASN Jateng Danai Pembuatan Uang Palsu, Diedarkan di JatimMesin pencetak uang palsu. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Agung menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan uang palsu dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Kediri. Mereka mendapati adanya uang palsu senilai Rp4 juta.

"Kami tindak lanjuti mulai tanggal 14 Oktober sampai 1 November 2022, kurang lebih mengamankan 11 tersangka sebagai pengedar uang palsu, manager uang palsu dan pendanya," kata Agung. 11 tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah di pulau Jawa. Mulai dari Wilayah Kediri, Jakarta dan tempat mencetak uang di Cimahi, Jawa Barat.

"Yang berhasil kita amankan ada 55 item barang bukti (pencetak uang palsu) dan uang Rp800 juta," tutur dia.

Baca Juga: Polres Metro Depok Bekuk Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta

3. Uang telah diedarkan sebanyak 12 ribu lembar

ASN Jateng Danai Pembuatan Uang Palsu, Diedarkan di JatimMesin pencetak uang palsu. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Proses mencetak dan mengedarkan uang palsu ini telah dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2022. Selama hampir delapan bulan itu, tersangka telah mencetak uang sebanyak 20 ribu lembar pecahan Rp100 ribu atau Rp2 miliar.

"Sudah tersebar ke masyatakat kurang lebih Rp1,2 miliar, kurang lebih Rp800 miliar kita amankan," ungkap dia.

11 tersangka pelaku uang palsu ini dijerat UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Baca Juga: Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara Menghentikannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya