Anggota Dewan Ini Ragukan Sertifikat Laik Fungsi TP 5 Surabaya

Semua gedung di Surabaya wajib punya SLF

Surabaya, IDN Times - Kebakaran yang terjadi di Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya, Rabu (15/4/2022) membuat anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Imam Syafi'i angkat bicara. Ia curiga, TP 5 belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Surabaya.

1. SLF gedung dimiliki setelah dilakukan pengujian

Anggota Dewan Ini Ragukan Sertifikat Laik Fungsi TP 5 SurabayaKobaran api muncul dari Tunjungan Plaza 5 yang terbakar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk Tunjungan Plaza

Imam menjelaskan, sebelum Gedung memiliki SLF, gedung akan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat. Diantara aspek kenyamanan, keselamatan, kemudahan dan kesehatan.

Beberapa pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah pun ikut memberi penilian dan rekomendasi soal SLF. Mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran (PMK), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemerjaan Umum hingga Dinas Kesehatan.

"Kalau TP 5 tidak punya SLF, operasional TP 5 sudah seharusnya dihentikan pemkot Surabaya," ujar politisi Nasdem ini, Jumat (15/3/2022).

Baca Juga: Hari Ini Tunjungan Plaza Tetap Buka Kecuali Area TP 5

2. ILH TP 5 berakhir sejak Januari 2021

Anggota Dewan Ini Ragukan Sertifikat Laik Fungsi TP 5 SurabayaWebsite Family Goers

Imam mengatakan, dari informasi yang ia dapat Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir sejak Januari 2021. Harusnya, TP 5 mengajukan SLF ke Pemkot Surabaya.

"TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” ungkapnya. 

Imam mengaku kecurigaannya terhadap keberadaan SLF tersebut diawali, setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran. Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.

3. TP 5 dianggap ceroboh

Anggota Dewan Ini Ragukan Sertifikat Laik Fungsi TP 5 SurabayaPetugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memadamkan kebakaran yang melanda Tunjungan Plaza 5 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Jika, memang TP 5 belum memiliki SLF, artinya TP 5 cereboh dalam pengelolaan gedung. Hal tersebut sangat memungkinkan terjadinya kebakaran karena gedung tidak pernah diuji.

"Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan tidak pernah diuji," sebutnya.

Ia pun berharap agar operasional gedung dihentikan sampai TP 5 memiliki SLF. "Ini demi kepentingan keselamatan publik. Baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” pungkas Imam.

Baca Juga: [BREAKING] Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya