Ancaman Polusi Udara di Surabaya, Kendaraan Diuji Emisi

Beluk'e loh rek !

Surabaya, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Surabaya sedang gencar melakukan uji emisi kendaraan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (23/8/2023). Hal ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Kota Pahlawan. 

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Soe Priyo Utomo mengatakan, kendaraan yang diuji emisi mulai dari unit angkutan barang, angkutan orang, bus, mikrolet hingga kendaraan pribadi berbahan bakar solar dan bensin. Bila ada temuan kendaraan melebihi remisi, maka akan dilakukan teguran. 

"Apabila ada temuan yang melanggar kita tindaklanjuti dari rekan-rekan polisi ada teguran presisi untuk yang melebihi emisi baik bensin maupun solar, orang atau barang," ujarnya. 

Priyo menjelaskan, ada ketentuan-ketentuan standart emisi kendaraan yang diperbolehkan. Salah satunya, persentase karbon monoksida yang dikeluarkan knalpot kendaraan. 

"Batas ambang emisi bensin untuk kendaraan kurang dari tahun 2007,  ambang batas bensinya adalah 4,5 persen untuk Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) 1.200 PPM. Untuk yang lebih dari 2007 yabg bensin 1,5 persen CO HC 200 PPM," ungkap dia. 

Kemudian untuk kendaraan solar disel akan dilihat dari jenis beban kendaraannya. Jenis beban kendaraan dibagi dua yakni kendaraan dengan beban Jenis (Berat Bruto (JBB) 3.500 dan di atas 3.500. 

"Tahunnya kurang dari 2010 menurun ambang batas 70 persen. Untuk yang JBB lebih dari tahun 2010 ambang batas 70 persen tahun pembuatan lebih 2010 ambang batas 50 persen," jelas dia. 

Priyo menyebut, kendaraan yang melebihi emisi, akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut dari Satlantas Polrestabes Surabaya berupa teguran presisi, yakni pemilik kendaraan harus memperbaiki unit. 

"Satlantas ada teguran presisi. Teguran harus memperbaiki unit. Jangka waktu 1 minggu. Ada stiker yang dipasang lulus atau gak lulus," tuturnya. 

Priyo menyebut, ada belasan kendaraan yang telah diuji emisi pada Rabu (23/8/2023) siang.  Dari belasan itu, dua di antaranya melebihi ambang batas emisi. Dua kendaraan tersebut yakni bus hijau Surabaya-Mojokerto dan pick up pengangkut barang. 

"Setalah dilakukan uji emisi tiga kali berturut-turut dan diambil rata-rata, menunjukan angka 84 persen dan 80 persen. Dimana ini melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan," pungkasnya. 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya