Anak TK Alami Kekerasan Seksual oleh 3 Bocah SD di Mojokerto 

Pelaku termotivasi usai melihat video porno dari HP ibunya

Mojokerto, IDN Times - Bocah 6 tahun yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) di Mojokerto diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh 3 bocah SD, berusia 8 tahun secara bergiliran.

Kuasa Hukum Korban, Krisdiyansari mengatakan, kejadian ini terjadi pada 7 Januari 2023 lalu. Saat itu korban diajak bermain oleh tiga pelaku ke rumah tetangga yang sedang kosong. Di situ tiga bocah tersebut melakukan perbuatan asusila ini. 

"Ketika pulang baju korban sudah sangat kotor dan esok harinya kesakitan saat buang air kecil," ujarnya, Jumat (20/1/2023). 

Diketahui, peristiwa ini terungkap setelah teman korban memberi tahu pengasuh korban. Pengasuh korban lalu menyampaikan ke ibu dan nenek korban, nenek korban pun mendatangi keluarga pelaku. 

Atas kejadian ini, perangkat desa melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, sebab pelaku masih berusia anak.  

Keluarga korban meminta agar pelaku dipindahkan ke tempat lain. Keluarga juga meminta biaya pemulihan psikologi kepada keluarga pelaku. 

"Mediasi dengan kepala desa dilakukan sebanyak dua kali. Namun, hasilnya nihil," terang dia. 

Pada 10 Januari 2023 lalu, keluarga korban pun membuat laporan Polisi dan melakukan visum. 

"Tanggal 18 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, orangtua korban, dan 2 saksi. Hari itu juga penyidik mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan terlapor," ungkapnya. 

Krisdiyansari menambahkan, korban memang kerap bermain dengan para pelaku. Mereka saling bertetangga. 

Salah satu pelaku melakukan hal ini karena melihat video porno dari handphone milik ibu pelaku. "Pengakuan wali kelas pelaku itu bilang, kenapa kok kayak gini, kok tahu, katanya tahu dari handphone ibu," pungkas dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani membenarkan dugaan tersebut. Pihaknya juga telah menerima laporan. 

"Laporannya hari Jumat minggu kemarin. Sementara dalam proses penyelidikan," ujar Gondam kepada media, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya