Anak Anggota DPRD Surabaya Diduga Terlibat Penganiayaan

Pihak terduga pelaku membantah

Surabaya, IDN Times - Seorang putra anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, Hafidh Fawwaidz alias Alfin (25) diduga menjadi pelaku penganiyaan terhadap seorang remaja bernama Iqbal (19). Hafidh Fawwaidz pun telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun pengacara terduga membantah adanya penganiayaan tersebut. 

Laporan dengan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR itu telah dilaporkan pada 26 Maret 2024 lalu. Sementara kejadiannya pada Kamis (21/3/2024) pagi di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP

Pengacara korban, Soegeng Hari Kartono mengatakan, kejadian ini bermula ketika teman korban melempari mobil Alfin dan menyebabkan kerusakan. Atas peristiwa ini keluarga Iqbal meminta agar meminta maaf kepada Alfin. Iqbal pun menuruti dan datang ke rumah aspirasi bersama keluarganya. 

“Niatnnya untuk bertanggung jawab dan minta maaf,” ujarnya.

Iqbal dan keluarganya saat itu ditemui langsung oleh Saifuddin Zuhri dan anaknya Alfin. Iqbal kemudian menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan memohon maaf atas rusaknya mobil Alfin. 

“Iqbal minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya. Yang lempar bukan Iqbal, tapi temannya," tururnya.

Saat melakukan permohonan maaf Iqbal justru mendapat pukulan dari Alfin. Saifuddin yang berada di situ pun berusaha melerai. Namun, apa daya pemukulan tetap berlangsung.

Menurut penuturan Soegeng beberapa saat kemudian, teman-teman Alfin pun datang. Alfin sempat memerintahkan temannya itu untuk memukul korban. 

“Pengakuan Iqbal, pelaku sempat meneriaki teman-temannya dengan ancaman jika tidak memukuli Iqbal akan dipukuli. Sehingga korban kembali dipukuli di depan orang tuanya,” tutur Soegeng.

Tak berhenti di situ, Alfin kembali melalukan penganiayaan tanpa teman-temannya kepada Iqbal di sebuah bangunan samping rumah aspirasi. Iqbal dianiaya hingga pukul 09.00 WIB. 

"Orang tua dari korban sudah berusaha menyelesaikan masalah tapi karena orang kecil dan tidak berdaya ya akhirnya terjadi pemukulan itu,” jelasnya.

Korban pun kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Pihak korban berharap agar mendapat keadilan atas peristiwa ini. 

Sementara itu, pengacara Alfin, Billy Handiyanto membantah adanya penganiyaan yang dilakukan kliennya. Menurutnya, Alfin adalah pihak yang dirugikan, sebab kaca mobilnya rusak karena dilempari batu. 

"Justru klien kami dirugikan dalam masalah ini. Kaca mobilnya pecah karena dilempar batu oleh Iqbal kemudian lari ke rawa-rawa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times. 

Billy lantas menjelaskan kronologi peristiwa itu. Peristiwa bermula pada malam hari sekitar pekan ketiga Maret 2024. Saat itu Alfin dalam perjalanan pulang setelah berziarah dari makam Sunan Drajad di Lamongan. Ketika hampir sampai rumah, tepatnya di Jalan Jawar, Pakal, mobilnya dilempar batu. 

"Untung saja batu itu tidak kena mata HF, hanya kaca depannya mengalami kerusakan berat. Klien saya memang tidak kenapa-kenapa, tetapi pelemparan batu jelas perbuatan yang tidak boleh dan melanggar hukum," ujar Billy.

Setelah terjadi pelemparan, Alfin kemudian memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran bersama warga, Alfin mendapati motor pelempar yang ditinggalkan di jalan. Sementara pelaku pelemparan, berlari ke rawa-rawa. Dari situ, Alfin sudah tidak mencari lagi, melainkan melapor ke Polsek Pakal. 

"Dari laporan itu, anggota polsek masuk ke situ (rawa-rawa) dan berhasil menangkap satu orang. Infonya dari Polsek, ditemukan juga obat-obatan dan alkohol di sepeda motor pelaku, tapi saya tidak mau mengomentari itu. Saya hanya mengomentari aksi pelemparan yang mana perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Dan katanya, sebelumnya juga ada satu mobil yang dilempar juga" sambungnya.

Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Rumah Aspirasi, Billy membantah. Setelah kejadian malam itu, keesokan harinya salah satu dari pelaku pelemparan, datang ke rumah aspirasi. 

Di Rumah Aspirasi tersebut, ada banyak orang, termasuk ayah Alfin yakni Saifuddin Zuhri. Mereka semua saling bermaafan dan tampak damai. 

"Bahkan mereka ngobrol kanan kiri itu enak. Karena besoknya mereka mau ke Polsek bersama-sama untuk mencabut laporan. Kalau dilogika, masak ada penganiayaan. Nah ini yang perlu diluruskan," tegas Billy. 

Oleh karenanya, Billy berharap agar kliennya itu bisa mendapat keadilan atas kasus ini.

"Yang diminta itu keadilan yang seadil-adilnya dan proses ini kalau memang sudah dijalankan," harapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membenarkan adanya pelaporan penganiayaan tersebut. Hendro pun akan segera melakukan pemanggilan kepada Alfin. 

"Terlapor dalam tahap pemanggilan, sampai saat ini kami sudah memeriksa 4 saksi," ujarnya.

Baca Juga: Ayah di Surabaya Banting Bayinya yang Masih Berusia 6 Hari

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya